DKI Diingatkan Perkuat Pengawasan Ruang Publik

Minggu, 16 Nov 2025, 02:00 WIB

Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai adanya dugaan praktik prostitusi di area Taman Daan Mogot merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan ruang publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

"Taman yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berolahraga dan beristirahat, justru diberitakan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Kenneth di Jakarta, Sabtu (15/11).

Ket. Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. — Sumber: Antara

Menurut anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, taman kota seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga, anak-anak serta warga yang beraktivitas.

Namun pemberitaan mengenai adanya praktik kegiatan yang melanggar hukum di kawasan tersebut menunjukkan adanya kelalaian yang serius.

"Dugaan adanya praktik prostitusi, apa pun bentuknya di ruang publik seperti Taman Daan Mogot adalah tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh aparat yang bertanggung jawab atas keamanan kota ini," ujarnya.

Bang Kent--sapaan akrab Hardiyanto Kenneth--menekankan bahwa isu ini bukan perkara orientasi seksual atau identitas kelompok tertentu, melainkan persoalan ketertiban umum dan penegakan hukum yang melemah.

Kent pun mendesak Pemprov DKI, Satpol PP dan Kepolisian untuk segera melakukan langkah penertiban sekaligus penyelidikan secara menyeluruh.

Ia menolak tindakan parsial atau razia sesaat yang tidak menyelesaikan akar masalah. "Tidak cukup hanya razia simbolik. Kita butuh tindakan konsisten, terukur dan berbasis data," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa DPRD DKI berencana memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal lemahnya pengawasan ruang publik.

Selain menyoroti penanganan saat ini, Kent juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Jakarta perlu mengubah pola pengawasan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif.

"Kita tidak hanya bicara penertiban sesaat. Pengawasan ruang publik harus dilakukan secara konsisten, terstruktur dan berkelanjutan. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar Kent.

Kent menyatakan bahwa salah satu penyebab suburnya aktivitas ilegal di taman adalah kondisi area yang remang-remang dan minim penerangan.

Kent juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi penerangan di taman-taman kota, terutama yang berada di kawasan rawan.

"Kalau lampu taman banyak yang mati atau pencahayaan tidak memadai, itu tanggung jawab pemerintah," katanya.

Dia mendesak agar segera dilakukan evaluasi,m serta perbaikan untuk memastikan taman-taman terang dan aman. "Dengan begitu, potensi pelanggaran hukum bisa ditekan sejak awal," katanya.

Ia juga meminta agar sistem pengawasan ditingkatkan, mulai dari patroli rutin, pemasangan kamera pengawas (CCTV) hingga koordinasi teknis antara dinas terkait, Satpol PP dan aparat Kepolisian.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.