34 Pedagang Jual Beras di Atas HET

Kamis, 13 Nov 2025, 01:05 WIB

Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya juga mengecek harga beras di 61 titik Jakarta.

JAKARTA – Ada 34 pedagang beras yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), sehingga diberi teguran menggunakan surat tertulis. “Setelah ditegus, masih ada satu pedagang yang menjual beras di atas HET,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selaku koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: Petugas Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya saat melakukan kegiatan pengecekan harga beras di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, Selasa (11/11). — Sumber: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda

Selain itu, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya juga mengecek harga beras di 61 titik Jakarta. “Satgas melakukan pengecekan di 61 titik lokasi penjualan beras,” tutur Edy Suranta. Berdasarkan hasil monitoring, lanjut dia, sebanyak 34 pedagang yang telah diberikan surat teguran karena menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), kini tinggal satu.

Hingga kini, kata dia, hanya tersisa satu pedagang yang menjual beras di atas HET. Ini adalah toko yang berlokasi di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat. Dia masih menjual beras di atas HET. “Kami bersama instansi terkait terus mengecek dan memantau langsung di lapangan. Tujuannya untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan HET, stok mencukupi, serta distribusi berjalan lancar,” ucapnya.

Pengecekan dilakukan secara gabungan oleh Satgas Pengendalian Harga Beras. Mereka terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ada juga unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM/Disperindag).

“Kegiatan pengecekan merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya stabil dan sesuai dengan HET,” tandas Edy. Dia pun mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar stabilitas pangan tetap terjaga.

“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.