Sampai Kapan Kasus Kontaminasi Cikande Rampung. Daftar 24 Perusahaan yang Terpapar Radioaktif. Ribuan Pegawainya Bisa Menularkan?

Rabu, 12 Nov 2025, 13:38 WIB

SERANG -  Masyarakat sangat khawatir kasus kontaminasi nuklir seperti di Cikande, Serang, Banten, terulang di tempat lain, bila kasusnya tak juga rampung. Sebab ada 24 perusahaan yang dinyatakan terpapar radioaktif. Apakah ini berarti ribuan pegawainya bisa menularkan? Bahkan proses hukum berjalan sangat lamban, baru 40 saksi diperiksa. Lalu siapa tersangkanya?

Apalagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap sebanyak 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten, terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Paparan radiasi Cs-137 ditemukan di sejumlah perusahaan besar baik sektor industri peleburan logam, pengelolaan limbah B3, maupun industri makanan dan manufaktur.

Ket. Foto: kontaminasi cikande — Sumber: ist

Mereka termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Nikomas Gemilang. Kemudian, pabrik pemasok merek Nike, Adidas, dan Puma. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang dilakukan di Kawasan Industri Cikande menunjukkan bahwa terdapat tiga industri makanan yang terdeteksi memiliki paparan radiasi Cesium-137.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan tengah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Tangerang, Banten. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Brigjen Pol Frans Tjahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan penegakan hukum terkait kasus kontaminasi Cs-137 ini perlu dilakukan secara hati-hati berdasarkan bukti saintifik dan kajian-kajian.

"Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Frans. Ia juga mengemukakan, KLH bersama Polri selalu melakukan mekanisme gelar perkara untuk menangani kasus Cs-137.

"Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia. Ia menegaskan, indikasi awal temuan tim Bareskrim Polri dan KLH, kontaminasi Cs-137 ditemukan di lapak-lapak Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten.

"Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka," paparnya. Frans menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan selain pidana juga perdata.

"Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," tuturnya. Mengingat penindakan dilakukan secara pidana dan perdata, KLH menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemeriksaan.

"Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.

Berikut daftar 24 perusahaan yang dilaporkan terpapar radioaktif Cs-137 di Cikande:

1. PT Bahari Makmur Sejati

2. PT Nikomas Gemilang

3. PT Citra Baru Steel

4. PT Valero Metals Jaya

5. PT Universal Eco Pacific

6. PT Sinta Baja Jaya

7. PT Crown Steel

8. PT Sentosa Harmony Steel (d/h PT Hwa Hok Steel)

9. PT Vita Prodana Mandiri

10. PT Kanemory/Food Service

11. PT Charoen Pokphand Indonesia

12. PT Peter Metal Technology

13. PT Growth Nusantara Industry

14. PT Asa Bintang Pratama

15. PT Cahaya Logam Cipta Murni

16. PT Ediral Tritunggal Perkasa

17. PT Ever Loyal Copper

18. PT Hightech Grand Indonesia

19. PT Jongka Indonesia

20. PT Kabatama Raya

21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia

22. PT OM Indonesia

23. PT Zhongtian Metal Indonesia

24. PT Luckione Environment Science Indonesia.

Deteksi Dini

Sementara itu, Komisi VII DPR minta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk meningkatkan sistem deteksi dini yang terintegrasi guna mendukung pelacakan bahan radioaktif demi mencegah kasus paparan radiasi seperti yang terjadi di Cikande, Banten.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan sistem tersebut harus dapat diakses secara real time untuk seluruh sektor industri, khususnya dalam pengelolaan limbah demi mencegah risiko pencemaran.

"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Jenderal KPAII, Direktur Jenderal Industri ILMATE dan perwakilan Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida CS-137 untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI," kata Evita saat membacakan kesimpulan rapat bersama Kemenperin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia juga mendesak Kemenperin menyampaikan data tertulis mengenai perkembangan industri yang terpapar CS-137, termasuk dampak yang ditimbulkan, perkembangan penanganan kasus, tanggung jawab pihak swasta, status pelaporan internasional, serta langkah-langkah konkret yang telah dilaksanakan.

Menurut dia, Kemenperin juga perlu melaksanakan pelacakan terhadap keberadaan serta pergerakan radiasi radionuklida CS-137 di wilayah dalam negeri sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pengendalian risiko.

Kemenperin, kata dia, diminta untuk menyusun dan memperkuat kebijakan serta regulasi terkait pelaporan berkala, pengelolaan limbah, dan logam bekas (metal scrap) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pengelolaan bahan radioaktif dan produk ekspor dan impor.

Mekanisme pemeriksaan terhadap barang dan individu yang keluar-masuk kawasan industri, menurut dia, harus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran keamanan dan kontaminasi lingkungan.

  • Dekontaminasi Cesium-137
  • Cikande Cesium137

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.