Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu
Selasa, 11 Nov 2025, 17:45 WIBGARUT -Â Kepolisian Resor Garut menggelar patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang merokok, menyusul meningkatnya risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi di jalan.
Melalui operasi yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas, pengendara yang kedapatan merokok langsung diberikan peringatan hingga ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.
Selanjutnya tim patroli juga, kata dia, menemui langsung sejumlah masyarakat memberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.
Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.
Ia menjelaskan bahaya merokok saat berkendara yakni mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.
Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.
"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.
Ia menambahkan patroli tersebut akan terus gencar dilaksanakan sehingga terwujud masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," katanya.
- larangan merokok
- garut
- kepolisian resor garut
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Polri Gandeng Komnas HAM dalam Pengawasan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
-
Setop Seluruh Tunjangan DPRD, Hibahkan ke Rakyat. Semua Anggota DPRD Sudah Punya Rumah Tak Pantas Terima Tunjangan
-
Kemenkum Jatim catat 1.100 KDMP berhasil daftar ke SABH
-
Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi
-
Tawuran di Ciracas, Jaktim, Seorang Remaja Warga Cibubur Tewas
-
Berseteru dengan Trump, Elon Musk Luncurkan Partai Politik Baru
-
Tol Kamal-PIK 2 Hadirkan Banyak Dampak Positif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.