Polisi Garut Turun Tangan! Pengendara yang Merokok Langsung Ditertibkan, Denda Bisa Rp750 Ribu

Selasa, 11 Nov 2025, 17:45 WIB

GARUT - Kepolisian Resor Garut menggelar patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang merokok, menyusul meningkatnya risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi di jalan.

Melalui operasi yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas, pengendara yang kedapatan merokok langsung diberikan peringatan hingga ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Ket. Foto: Polisi mengingatkan pengendara terkait larangan merokok saat berkendara di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). — Sumber: ANTARA/HO-Polres Garut

"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi di Garut, Selasa.

Ia menuturkan sejumlah personel melakukan patroli dengan menertibkan langsung pengendara di jalan yang sedang merokok, kemudian diberikan peringatan.

Selanjutnya tim patroli juga, kata dia, menemui langsung sejumlah masyarakat memberikan imbauan agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak merokok saat berkendara untuk menjaga keselamatan bersama.

Pengendara yang merokok, kata dia, merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," katanya.

Ia menjelaskan bahaya merokok saat berkendara yakni mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.

Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.

"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.

Ia menambahkan patroli tersebut akan terus gencar dilaksanakan sehingga terwujud masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri maupun orang lain.

"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.