- Home
-
- Megapolitan
-
- Perokok Sembarangan di Jak...
Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi
Minggu, 15 Jun 2025, 16:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).
âPelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,â ujar Ani seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:
-
Denda 50 juta rupiah bagi pihak yang mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
-
Denda 1 juta rupiah untuk promosi dan sponsor di area kawasan tanpa rokok.
-
Denda 1 juta rupiah bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
-
Denda 10 juta rupiah untuk pelanggaran larangan memajang rokok di tempat penjualan.
Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.
Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:
-
Fasilitas pelayanan kesehatan
-
Tempat proses belajar mengajar
-
Tempat bermain anak
-
Tempat ibadah
-
Angkutan umum
-
Prasarana olahraga
Batas KTR di lokasi tersebut ditentukan hingga pagar luar kawasan.
Selain itu, tempat lain seperti tempat kerja, ruang publik terpadu, tempat umum, dan area acara dengan izin keramaian juga ditetapkan sebagai KTR, namun wajib menyediakan ruang khusus merokok. Kriteria ruang ini:
-
Terpisah dari bangunan utama
-
Terbuka
-
Jauh dari pintu masuk/keluar dan jalur lalu-lalang orang
Meski telah banyak daerah yang mengadopsi aturan ini, DKI Jakarta masih termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang, menandakan pentingnya regulasi tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.