Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi

Minggu, 15 Jun 2025, 16:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani seperti dikutip dari Antara.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:

  • Denda 50 juta rupiah bagi pihak yang mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.

  • Denda 1 juta rupiah untuk promosi dan sponsor di area kawasan tanpa rokok.

  • Denda 1 juta rupiah bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

  • Denda 10 juta rupiah untuk pelanggaran larangan memajang rokok di tempat penjualan.

Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.

Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan

  2. Tempat proses belajar mengajar

  3. Tempat bermain anak

  4. Tempat ibadah

  5. Angkutan umum

  6. Prasarana olahraga
    Batas KTR di lokasi tersebut ditentukan hingga pagar luar kawasan.

Selain itu, tempat lain seperti tempat kerja, ruang publik terpadu, tempat umum, dan area acara dengan izin keramaian juga ditetapkan sebagai KTR, namun wajib menyediakan ruang khusus merokok. Kriteria ruang ini:

  • Terpisah dari bangunan utama

  • Terbuka

  • Jauh dari pintu masuk/keluar dan jalur lalu-lalang orang

Meski telah banyak daerah yang mengadopsi aturan ini, DKI Jakarta masih termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang, menandakan pentingnya regulasi tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.