Camat di Kepulauan Anambas Ditangkap Saat Gunakan Sabu di Kantor, Polisi Beber Kronologi Lengkap

Selasa, 11 Nov 2025, 18:15 WIB

JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Batam, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial A (57) dilakukan pada Jumat (7/11) malam. A ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di Kantor Camat Siantan Tengah.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“A kami tangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya,” ujar AKBP Gusti.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Anambas, Iptu Kristian, sekitar pukul 23.23 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan A sedang menggunakan sabu dengan alat isap atau bong.

“Dari lokasi kami temukan paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu,” kata Gusti.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Anambas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu (8/11) dini hari di rumahnya. Dari tangan E, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,08 gram.

Kedua pelaku selanjutnya menjalani tes urine di RSUD Tarempa dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine serta methamphetamine.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil meringkus pelaku ketiga berinisial D (29), seorang nelayan asal Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore pukul 18.30 WIB. Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil dan sebuah buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres AKBP Gusti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat pemerintah.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintah dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata Gusti.

Kasatresnarkoba Polres Anambas, Iptu Kristian, mengungkapkan bahwa penangkapan oknum camat itu bermula dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa camat tersebut telah membeli sabu sebanyak empat kali dari tersangka E.

“Pada saat penggerebekan, dia membeli dua paket sabu dari E seharga Rp330 ribu. Satu paket sudah digunakan, dan sisanya kami jadikan barang bukti,” ujar Kristian.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Anambas. Ketiga pelaku, termasuk oknum camat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bebas Narkoba
  • Camat Kepulauan Amba
  • Camat konsumsi narkoba

Redaktur: Muhammad Ihsan Karim

Penulis: Muhammad Ihsan Karim

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.