Mensos Sebut Soeharto-Gus Dur Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Minggu, 09 Nov 2025, 21:25 WIBJAKARTA - Presiden ke-2 RI HM Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memenuhi syarat untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Selain keduanya, nama tokoh buruh Marsinah dan ulama besar Syaikhona Kholil juga layak mendapatkan gelar serupa.
âPresiden Soeharto memenuhi syarat, Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi syarat, pejuang buruh Marsinah memenuhi syarat. Hingga Syaikhona Kholil juga memenuhi syarat,â kata Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, sejumlah nama dari berbagai daerah juga telah diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional. Semua usulan telah melalui mekanisme penilaian berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat.
âItu banyak sekali. Nanti kita tinggal tunggu siapa yang akan mendapatkan gelar pahlawan tahun ini,â ujar dia.
Menurut dia, nantinya hasil akhir akan diumumkan langsung oleh Presiden RI. Semua tokoh yang nantinya ditetapkan telah dinyatakan memenuhi kriteria secara resmi.
âSiapa pun nanti yang diumumkan oleh Presiden RI. Semuanya telah dinyatakan memenuhi syarat,â ucap Gus Ipul.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghargai jasa para tokoh bangsa, termasuk mengambil pelajaran dari perjalanan sejarah. âMari kita ingat yang baik-baik,â ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Spotify Upgrade Fitur Lirik Global: Ada Terjemahan, Mode Offline, dan Tampilan Baru
-
iQOO 15R Resmi Hadir: Cek Harga dan Spesifikasi di Sini
-
PLN UP3 Meulaboh Bangun Jaringan Listrik Baru untuk Huntara di Desa Lawet Aceh Barat
-
Prabowo Kunjungi Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dari Perdagangan hingga Teknologi
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
Rupiah Hari Ini Tergelincir Pelan-pelan: Pasar Tahan Napas Tunggu Sinyal The Fed
-
Pramono Ingatkan Selasa Besok Jakarta Diguyur Hujan Deras
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.