Menhut Dorong Pasar Karbon Beri Manfaat bagi Komunitas Lokal Lewat Skema Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Lahan Kritis

Minggu, 09 Nov 2025, 13:02 WIB

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mendorong pasar karbon yang dapat memberikan manfaat langsung bagi komunitas lokal, melalui berbagai mekanisme, seperti skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.

Hal tersebut dikemukakannya dalam kegiatan High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future di São Paulo, Brasil pada Sabtu (8/11) waktu setempat.

Ket. Foto: Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo (kiri) saat High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future di São Paulo, Brasil pada Sabtu (8/11) waktu setempat. — Sumber: antara foto

"Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan," kata Raja melalui keterangan di Jakarta, Minggu (9/11).

Melalui skema seperti perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis, Menhut menyebut komunitas lokal memiliki peran untuk melestarikan dan mengelola hutan serta dapat memperoleh penghasilan nyata dari pengelolaan hutan lestari yang mereka lakukan.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon.

Peraturan-peraturan tersebut, jelas Raja, meliputi revisi Peraturan Menteri No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan, Permen No. 8/2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi, Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Secara bersama-sama, peraturan-peraturan turunan ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif di Indonesia.

"Tujuan kami adalah menggerakkan hingga 7,7 miliar USD setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan," ujar Menhut Raja Antoni.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim.

Ia menyampaikan Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden baru tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menetapkan ekosistem perdagangan karbon yang kokoh dan berintegritas tinggi sesuai dengan standar internasional, dengan memastikan metode pengukuran yang kredibel dan transparan terhadap kontribusi iklim, serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal melalui jaminan lingkungan dan sosial yang kuat untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Hashim menyoroti visi Indonesia untuk menjadi pusat pasar karbon global terkemuka, yang berintegritas tinggi, dan dapat memberikan dampak iklim yang nyata dan terukur.

"Sebagai pusat pasar karbon global, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun komunitas peduli lingkungan yang lebih tangguh," tutur Hashim Djojohadikusumo.

  • Pasar Karbon
  • Menhut
  • Perhutanan Sosial
  • Rehabilitasi Lahan Kritis

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.