KKP Sukses Menangkap Kapal Maling Ikan dari Vietnam di Perairan Natuna
Kamis, 06 Nov 2025, 14:18 WIBNATUNA â Perairan Natuna terus diintip oleh maling-maling ikan dari luar negeri seperti Vietnam. Namun, beruntung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu menangkap kapal-kapal maling. Ini untuk keenam kalinya KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.Â
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan Vietnam tersebut kedapatan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia 711 laut Natuna Utara.
"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegalfishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia menjelaskan penangkapan ini sebenarnya terjadi Sabtu (1/11), karena kapal tersebut mengalami kendala sehingga harus diseret dengan kapal pengawas PSDKP dari Natuna ke Batam. Kedua kapal tersebut baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11).
Ipunk menjelaskan kapal ikan Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Di atas kapal, petugas Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 milik Dirjen PSDKP mengamankan tiga orang kru kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam.
Kapal ikan Vietnam itu ditangkap setelah terdeteksi melalui pusat komando (commandcenter) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airbonesurveillance). Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11).
KP Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia karena merusak ekosistem.
"Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap," katanya.
Kapal ikan Vietnam yang ditangkap itu dalam kondisi muatan kosong. Diduga sekitar 70 sampai 80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk yang berada di wilayah perbatasan. Akibat pencurian itu negara dirugikan dengan ancaman kerusakan ekosistem perairan cukup besar bila terus dibiarkan.
Ipunk mengatakan kalau langkah pencegahan tidak dilakukan, pencurian ikan di perairan Indonesia akan terus terjadi. PSDKP terus berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pencurian ikan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. "Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar," ungkap Ipunk. Untuk selanjutnya, proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.
- Kapal Vietnam
- Pencurian Ikan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
KKP Buka Jalan! Ikan dari KNMP dan Budidaya Tematik Masuk SPPG hingga Ritel Modern
-
Kabar Baik Buat Investor! KKP Jamin Izin Pemanfaatan Laut Lebih Cepat dan Jelas
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.