Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kaltim, Ratusan Kayu Ilegal Diamankan

Kamis, 06 Nov 2025, 11:21 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan salah satu aktor kasus pembalakan liar yang membuat dokumen palsu untuk mengirim ratusan kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menyampaikan pelaku MN selaku pembuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan(SKSHH-KO) palsu berhasil diamankan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (4/11).

Ket. Foto: Tersangka MN (tengah) yang membuat dokumen palsu untuk membawa ratusan kayu olahan ilegal di Kantor Balai Gakkum Kalimantan, Samarinda, Kaltim. — Sumber: Antara Foto

"Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," kata Leonardo.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan terpenuhinya bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Dia menjelaskan dari tangan pelaku penyidik menyita satu komputer jinjing (laptop) dan flashdisk yang digunakan untuk melakukan pembuatan dokumen palsu.

Penangkapan MN merupakan pengembangan penyidikan tersangka P yang tertangkap tangan tim operasi Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Kaltim pada 31 Mei 2025 sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan dokumen SKSHH palsu.

Leonardo menjelaskan modus MN dalam membuat dokumen palsu dilakukan dengan mengunduh dokumen SKSHHK pada Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring, kemudian menyunting dokumen tersebut dengan mengubah tanggal, asal pengiriman, tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta jumlah, jenis dan volume kayu olahan untuk menyerupai dokumen SKSHHK yang sah.

Sedangkan untuk membubuhkan tandatangan penerbit, pelaku menempel scan tandatangan pada dokumen tersebut.

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten, guna memberi efek jera dan mencegah pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis dan kerugian negara.

"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, serta Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Saya optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tata kelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan kedepannya," kata Dwi Januanto.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.