Sistem Perceraian Tanpa Kesalahan Diusulkan. Gimana Sih?

Rabu, 05 Nov 2025, 15:25 WIB

Yogyakarta -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Hartini mengusulkan penerapan sistem perceraian tidak berdasarkan kesalahan untuk mengurangi meluasnya dampak konflik dalam proses perceraian di Indonesia.

"Ini bukan untuk memudahkan perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan," ujar Hartini saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Ket. Foto: Pasangan suami istri mengikuti persidangan perkara cerai. — Sumber: ANTARA

Usulan itu sebelumnya pernah ia sampaikan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Ranting Ilmu/Kepakaran Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam di Balai Senat UGM, Kamis (30/10).

Hartini mengatakan selama ini Indonesia lebih condong menganut sistem perceraian berbasis kesalahan, yang menekankan pembuktian siapa pihak yang bersalah dalam keretakan rumah tangga, termasuk dalam praktik di peradilan agama.

Menurut dia, modifikasi sistem perceraian itu dapat diterapkan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksananya.

Ketentuan mengenai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 telah memberi ruang untuk menerapkan model perceraian tanpa kesalahan karena tidak menunjuk salah satu pihak sebagai penyebab.

"Ini pintu masuk bagi Indonesia untuk mengakomodasi perceraian dengan tidak berbasis kesalahan," katanya.

Fokus pemeriksaan perkara dalam perceraian, menurut dia, semestinya diarahkan pada kondisi perkawinan, bukan pada pencarian pihak yang bersalah.

"Tujuan pembuktiannya difokuskan kepada apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," katanya.

Menurut dia, sejumlah negara, seperti Belanda dan beberapa yurisdiksi Eropa, telah lebih dulu menerapkan dasar perceraian pada kondisi pecahnya perkawinan tanpa menelusuri pihak yang bersalah.

Selama ini, kata Hartini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan pembuktian pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus.

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar durasi syarat pisah rumah itu bisa diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun sehingga pasangan memiliki waktu memadai untuk menimbang kelanjutan rumah tangga, termasuk soal pengasuhan anak dan pembagian harta bersama.

"Pokoknya yang penting jangan hanya enam bulan," katanya.

Apabila model tanpa kesalahan itu nantinya diterapkan, Hartini menegaskan bahwa sistem perceraian berbasis kesalahan tetap bisa digunakan.

"Tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," ucapnya.

Dalam perspektif hukum Islam, menurut Hartini, sebetulnya sudah ada konsep "khuluk" sebagai salah satu bentuk perceraian yang tidak menekankan pencarian pihak yang bersalah.

"Khuluk" merupakan perceraian atas dasar kesepakatan, ketika istri memberikan "iwadh" atau uang tebus kepada suami, kemudian diakhiri dengan pengucapan talak oleh suami.

"Dalam hukum Islam itu sudah dikenal 'khuluk', dan di situ tidak mencari siapa salah. Itu perceraian dengan kesepakatan," jelas Hartini.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Gelaran Festival Jadi Mesin Uang! Buleleng Festival Catat Perputaran Ekonomi Rp3,6 Miliar

Bukan Sekadar Festival! Cianjur Fest 2026 Jadi Arena 2.800 UMKM Cari Cuan

Bakso Ikan Tuna Unjuk Gigi di Buleleng Festival, UMKM Gaspol Cari Pasar!

Pesona Lamreh Kembali Dijual, Jangan Abaikan Keamanan Wisatawan!

Dinkes Lebak Mencatat Pelaksanaan CKG Capai 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Incar Dana Segar, Perusahaan Milik Kampus UGM Siap IPO di Pasar Modal

BPBD Sulteng: Sanksi Pidana Akan Diberikan Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dengan Kualitas Udara Berbahaya

Chelsea Menang 3-2 atas Fulham pada Pertandingan Pertama Liga Inggris

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumsel.

Karhutla Riau Meluas, TNI Kerahkan Satgas Khusus untuk Percepat Penanganan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Dampingi Pangkodau II Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan.

Liga Italia: AS Roma Hancurkan Fiorentina 4-0, Donyell Malen Cetak Hattrick

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.