Mobil SIM Keliling Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng

Rabu, 05 Nov 2025, 08:06 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (5/11) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Ket. Foto: Layanan SIM Keliling. — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku serta foto kopi SIM lama dan SIM aslinya. Di gerai, pemohon juga harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.