- Home
-
- Megapolitan
-
- Larangan Jual Rokok di Rap...
Larangan Jual Rokok di Raperda KTR Dinilai Dapat Menekan Ekonomi Rakyat
Rabu, 05 Nov 2025, 11:50 WIBJAKARTA - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.
Pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta, menurut dia, mengabaikan realitas sosial-ekonomi perkotaan yang selama ini bertumpu pada perputaran sektor informal.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," kata Rizal di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, aturan larangan tersebut meliputi pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.
Rizal mengatakan proyeksi hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan, yang diakui oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, seharusnya menjadi sinyal fiskal serius bagi para pembuat kebijakan di Jakarta.
Terlebih, di tengah efisiensi transfer dana dari pusat, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menempuh strategi transisi fiskal yang gradual, di antaranya dengan memaksimalkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk pemberdayaan dan pembangunan.
"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Raperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," ujar Rizal.
Sebelumnya, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk mempertahankan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam draft akhir rancangan kebijakan tersebut.
Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan itu.
Dia menuturkan ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari kemudahan akses terhadap rokok.Â
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Longsor Cilacap, BNPB Ingatkan Tim SAR dan Warga Waspadai Longsor Susulan
-
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Akan Disesuaikan Demi Lindungi Pedagang
-
Badan Geologi: Mitigasi Ancaman Nyata Sesar Lembang Tak Bisa Ditunda
-
Sedikitnya 69 Orang Tewas akibat Gempa di Filipina
-
Pendemo Mulai Bakar Ban di Belakang Gedung DPR/MPR RI
-
Event Akhir Pekan di Jakarta 11-12 Oktober 2025: TikTok Food Fest, Korean Franchise Expo, hingga Pameran Seni Kontemporer di ROH Galeri
-
Koalisi Jakarta Sehat Geruduk DPRD, Desak Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.