Berikut Daftar Kuota Haji 2026 di Berbagai Provinsi dengan Masa Tunggu Seragam 26 Tahun

Rabu, 05 Nov 2025, 14:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah menetapkan total kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah, dengan 203.320 dialokasikan untuk haji reguler. Kuota ini dibagi proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu jemaah di tiap provinsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem baru mengedepankan keadilan dan keseragaman masa tunggu haji.

Ket. Foto: — Sumber: Vox

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 telah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025," ujarnya.

Masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun. Kebijakan ini menggantikan kondisi sebelumnya yang sangat bervariasi hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Berikut daftar kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsi:

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah
  2. Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  3. Jawa Barat: 29.643 jemaah
  4. Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  5. Banten: 9.124 jemaah
  6. DKI Jakarta: 7.819 jemaah
  7. Sumatera Utara: 5.913 jemaah
  8. Lampung: 5.827 jemaah
  9. Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
  10. Aceh: 5.426 jemaah
  11. Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
  12. Sulawesi Utara: 402 jemaah
  13. Papua Barat: 447 jemaah
  14. Kalimantan Utara: 489 jemaah

Dahnil menegaskan, sistem baru ini akan memangkas ketimpangan masa tunggu antarprovinsi.

"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif, sementara 2026 seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional agar provinsi dengan daftar tunggu terbanyak mendapatkan alokasi lebih besar. Sistem ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah.

Pemerintah berharap reformasi kuota haji ini akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan pelayanan terhadap jemaah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem haji yang lebih adil dan terukur di Indonesia.

Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan menerima kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 7.819 jemaah. Dengan jumlah tersebut, Jakarta menempati peringkat keenam provinsi dengan kuota haji terbanyak di Indonesia, di bawah Provinsi Banten yang berada di posisi kelima dengan 9.124 jemaah.

Dengan total kuota nasional mencapai 221.000 jemaah dan masa tunggu yang seragam selama 26 tahun, pelaksanaan haji tahun 2026 menjadi momen penting dalam langkah reformasi sistem haji di Indonesia.

  • Haji
  • Umroh
  • Jamaah Haji
  • Kuota Haji 2026
  • haji 2026

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.