Berikut Daftar Kuota Haji 2026 di Berbagai Provinsi dengan Masa Tunggu Seragam 26 Tahun
Rabu, 05 Nov 2025, 14:45 WIBJAKARTA - Pemerintah menetapkan total kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah, dengan 203.320 dialokasikan untuk haji reguler. Kuota ini dibagi proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu jemaah di tiap provinsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa sistem baru mengedepankan keadilan dan keseragaman masa tunggu haji.
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Rencana kuota 2026 telah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025," ujarnya.
Masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun. Kebijakan ini menggantikan kondisi sebelumnya yang sangat bervariasi hingga 47 tahun di beberapa daerah.
Berikut daftar kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsi:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah
- Lampung: 5.827 jemaah
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
- Aceh: 5.426 jemaah
- Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Papua Barat: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
Dahnil menegaskan, sistem baru ini akan memangkas ketimpangan masa tunggu antarprovinsi.
"Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif, sementara 2026 seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembagian kuota dilakukan secara proporsional agar provinsi dengan daftar tunggu terbanyak mendapatkan alokasi lebih besar. Sistem ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah.
Pemerintah berharap reformasi kuota haji ini akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan pelayanan terhadap jemaah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem haji yang lebih adil dan terukur di Indonesia.
Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan menerima kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 7.819 jemaah. Dengan jumlah tersebut, Jakarta menempati peringkat keenam provinsi dengan kuota haji terbanyak di Indonesia, di bawah Provinsi Banten yang berada di posisi kelima dengan 9.124 jemaah.
Dengan total kuota nasional mencapai 221.000 jemaah dan masa tunggu yang seragam selama 26 tahun, pelaksanaan haji tahun 2026 menjadi momen penting dalam langkah reformasi sistem haji di Indonesia.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Menkeu Jamin Defisit APBN Aman, Benarkah Tanpa Risiko?
-
Seorang Jamaah Haji Asal Lebak Wafat di Makkah Saat Hendak Berwudhu
-
IKN Diserbu 352 Ribu Pengunjung Saat Libur Lebaran
-
Pertama AHY Ikuti Misa Malam Paskah di Gereja Kalvari Lubang Buaya Bekasi Terkesan Mendalam
-
Garuda Indonesia Perkuat Penerbangan Haji 2026 dengan Layanan Ramah Lansia
-
Anggaran Membengkak, Pemerintah Didesak Segera Ubah Skema Subsidi Energi
-
Haji 2026 Dimulai, Gubernur Muhidin Lepas 359 Jamaah Kalsel, Ingatkan Suhu Ekstrem 35 Derajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.