Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Minggu, 02 Nov 2025, 18:23 WIBMAGELANG - Polri melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan TNGM merupakan kawasan pelestarian alam. Lokasinya berada di sekitar Gunung Merapi dengan luas sekitar 6.607 hektare.
Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kerusakan yang signifikan. Sehingga, penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir jaringan distribusi pasir.
"Berdasarkan data Balai TNGM, hingga Oktober 2025 ditemukan sekitar 312 hektare area bekas bukaan lahan. Akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang," ujar Irhamni di Magelang, Sabtu (1/11).
Berdasarkan penyelidikan, Polri memetakan sedikitnya 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di mana seluruhnya berada di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya.
Selain itu, terdapat 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang. Yakni, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Adapun lokasi yang telah ditindak antara lain berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Serta sebuah depo pasir di wilayah Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Tim ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan koordinat dan memastikan aktivitas penambangan tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.
"Dari perhitungan kami, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Magelang dalam dua tahun terakhir cukup besar. Diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun," kata dia.
Terkait identitas dan jumlah tersangka, ia menyebut masih dalam proses pengembangan.
âUntuk tersangka sedang kami kembangkan, tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini,â ucap dia.
Polri memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk memulihkan kawasan konservasi Merapi. Guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara. ils/I-1
- Polri
- Gunung Merapi
- penambangan pasir
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ombudsman Jateng Terima 663 Aduan terkait Layanan Publik Sepanjang 2025
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Banjir Lahar Gunung Merapi Surut, Operasi SAR Dilanjutkan
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.