Dishut Kalsel Perkuat Kapasitas Polhut Petakan Kawasan Hutan

Sabtu, 01 Nov 2025, 23:00 WIB

Banjarbaru -- Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) memperkuat kapasitas aparat Polisi Kehutanan (Polhut) agar lebih kompeten dalam memetakan kawasan hutan untuk mendukung pelestarian alam.

Plh Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dishut Kalsel Arifudin di Banjarbaru, Sabtu, mengatakan sebagai upaya penguatan kapasitas, pihaknya memberikan sosialisasi pemetaan kawasan hutan kepada Polhut dari Dishut Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Taman Hutan Raya (Tahura).

Ket. Foto: Jajaran Dishut Kalsel saat memberikan pembekalan kepada Polhut terkait pemetaan kawasan hutan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. — Sumber: ANTARA/HO-Dishut Kalsel

“Pentingnya konsistensi penggunaan peta kawasan parsial, setiap penunjukan kawasan hutan harus berdasarkan dasar hukum yang sah,” ujar dia.

Arifudin menegaskan pemetaan kawasan hutan itu harus berdasar hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 6 huruf d yang mengatur tentang peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis.

“Kami juga membahas sejumlah dinamika di lapangan, termasuk isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah milik masyarakat di kawasan hutan harus diverifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk permukiman yang telah terlanjur berada di kawasan hutan, kata Arifudin, dapat dikeluarkan dari kawasan setelah melalui revisi tata ruang, namun dengan proses yang memerlukan waktu dan koordinasi lintas sektor.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dishut Kalsel berharap para Polhut memiliki panduan yang solid dan seragam dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum di lapangan, serta dapat menjaga keamanan kawasan hutan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dishut Kalsel dalam memperkuat pemahaman teknis dan legalitas kawasan hutan, sekaligus membangun sinergi antar unit pelaksana dalam rangka menjaga kelestarian hutan,” ujar Arifudin.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.