- Home
-
- Luar Negeri
-
- Heboh di Dunia Teknologi! ...
Heboh di Dunia Teknologi! ICC Putuskan Berpisah dari Microsoft, Ini Alasannya
Jumat, 31 Okt 2025, 02:40 WIBMOSKOW - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk meninggalkan perangkat lunak buatan Amerika Serikat, Microsoft, dan beralih ke solusi teknologi asal Jerman bernama Open Desk, demikian dilaporkan surat kabar Handelsblatt, Kamis (30/10).
Langkah ini diambil menyusul laporan Financial Times, September lalu yang menyebut ICC berencana mengganti penyedia layanan teknologi asal AS karena kekhawatiran terhadap ancaman sanksi dari Washington yang dapat menyebabkan pemutusan akses sistem secara tiba-tiba.
Perangkat lunak pengganti Microsoft tersebut dikembangkan oleh Pusat Kedaulatan Digital (Zendis) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri Jerman. Tujuannya adalah memperkuat kemandirian digital administrasi publik dengan mengurangi ketergantungan pada satu penyedia teknologi tertentu.
Komponen utama dari sistem ini adalah paket perangkat lunak Open Desk, yang berisi produk dari delapan pengembang perangkat lunak asal Eropa, menurut laporan Handelsblatt.
Meskipun jumlah staf ICC relatif kecil, yakni sekitar 1.800 orang, transisi dari Microsoft ke Open Desk memiliki makna simbolis yang besar karena menunjukkan bahwa teknologi kini berada di pusat dinamika geopolitik global.
ICC dan Zendis disebut tengah dalam tahap akhir penandatanganan kontrak kerja sama. Seorang perwakilan ICC yang dikutip Handelsblatt mengatakan bahwa, âMengingat situasi yang ada, kami perlu mengurangi ketergantungan dan memperkuat otonomi teknologi pengadilan.â
Sementara itu, pihak Microsoft menyatakan menghargai hubungan baik yang telah terjalin dengan ICC dan yakin tidak ada hal yang akan menghambat kerja sama di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin dunia, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu. Keputusan tersebut memicu kritik dan sejumlah negara, seperti Hungaria, yang memutuskan untuk keluar dari keanggotaan ICC.
Pada masa pemerintahannya, Presiden AS Donald Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menetapkan bahwa AS akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas âpelanggaranâ ICC, termasuk pembekuan aset serta larangan masuk bagi staf dan keluarga mereka ke wilayah AS.
- jerman
- mahkamah pidana internasional
- icc
- microsoft
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Raja Malaysia Minta Warga Waspada Gelombang Panas
-
BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat
-
Gubernur Pramono Ngobrol Serius Tentang Kota Masa Depan Bareng GIZ dan BMZ di Berlin
-
Penertiban TPU Kober Rawa Bunga di Jatinegara tanpa Relokasi
-
Lebih dari 1,16 Juta Wisatawan Kunjungi Hong Kong saat Libur Imlek
-
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Demi Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas Selama Angkutan Lebaran
-
Film Animasi “KPop Demon Hunters” Raih Dua Penghargaan di Oscar 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.