Polisi Tegur Mobil Strobo di Yogyakarta, Pengemudi Malah Kabur
Kamis, 30 Okt 2025, 21:05 WIBYOGYAKARTA -Â Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menegur pengemudi mobil pribadi berlampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Kamis (30/10). Alih-alih berhenti, pengemudi justru melarikan diri, meski identitas kendaraannya telah dicatat petugas.
"Sudah jadi tugas, tanggung jawab, dan kewajiban kami mengingatkan, melakukan peneguran," ujar Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, beredar video petugas lalu lintas menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo di kawasan Titik Nol Kilometer.
Dalam video itu, petugas meminta perangkat tersebut dilepas karena strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat. Alih-alih menepi, mobil kemudian melaju meninggalkan lokasi.
Menurut Alvian, petugas mendapati kendaraan itu saat pengaturan lalu lintas pada jam padat di kawasan pusat Kota Yogyakarta.
Dia memastikan penanganan pelanggaran lampu strobo dilakukan bertahap, mulai dari imbauan hingga penegakan aturan lalu lintas jika pelanggaran berulang.
Alvian mengatakan upaya penegakan dapat berupa teguran lisan hingga penilangan apabila pemilik kendaraan pribadi itu tetap berkukuh memasang strobo.
"Kalau memang masih ada, nanti kita akan melakukan penindakan yang eskalasinya lebih tinggi, atau mungkin tindakan represif, atau paling tidak, mungkin langsung lepas di tempat," kata dia.
Meski pengemudi kabur, Alvian memastikan identitas kendaraan telah dicatat sehingga dapat menjadi dasar penindakan bila pelanggaran kembali ditemukan.
"Paling enggak sudah ditandai itu mobil. Sudah masuk dalam catatan, kita juga sudah tahu kan identitas kendaraan," ujarnya.
Alvian berharap masyarakat menyikapi kejadian tersebut sebagai pengingat untuk tidak sembarangan memasang strobo.
"Di jalan itu harus bijak terhadap semua. Tidak hanya terkait masalah lampu (strobo) ini saja, tetapi menaati dalam aturan-aturan lintas yang lainnya," ujar dia.
Adapun dalam video yang beredar di Instagram, Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta AKP Jayeng menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan lampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Video itu juga turut diunggah akun Instagram Polresta Yogyakarta.
Dalam video yang dilihat pada Kamis (30/10) itu, Jayeng memperingatkan pengemudi bahwa penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.
"Itu strobonya enggak boleh. Kalau ini ambulans atau pemadam, kami persilakan," ucap dia.
Jayeng kemudian meminta pengemudi menepi untuk melepaskan perangkat tersebut karena dinilai dapat memicu kesalahpahaman prioritas di jalan.
Alih-alih berhenti, mobil berwarna putih tersebut terlihat tetap melaju meninggalkan lokasi.
- yogyakarta
- polresta yogyakarta
- mobil strobo
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
InJourney Airports Resmi Buka Posko Siaga Idul Fitri Melayani Sepenuh Hati di 37 Bandara, Arus Mudik Dimulai
-
Sederet Fakta Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein Ditangkap di Bali, Misteri Penangkapan Bikin Publik Bingung
-
Jepang Alami Kerugian Dagang 1,71 Triliun Yen, Terpuruk Lima Tahun Beruntun
-
Harimau Sumatera Terjerat di Koto Tabang, Tim BKSDA Bergerak Cepat Lakukan Penyelamatan
-
Ingin Liburan? Awas Megathrust Ancam Sederet Pariwisata di Indonesia, Ada Bali Hingga Lombok!
-
Legislator Ingatkan KEK Sanur Jangan Abaikan Sejarah dan Identitas Lokal
-
Nandur Srawung #12 Ajak Publik “Eling” Lewat Seni Rupa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.