OJK Minta Pemerintah Perpanjang Program Penghapusan Piutang Macet UMKM

Kamis, 30 Okt 2025, 17:10 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sebagai catatan, masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada 5 Mei 2025.

Ket. Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan kata sambutan dalam kegiatan FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta, Kamis (30/10). — Sumber: Antara

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10).

Mahendra mengatakan pihaknya melihat potensi dari kebijakan hapus piutang macet tersebut untuk bisa bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan UMKM.

Menurutnya, meski pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, terlihat adanya pemulihan pada sektor riil yang terkait dengan pembiayaan UMKM.

Sementara itu, Mahendra melihat masih ada kendala kinerja pembiayaan berbagai bank, utamanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.

Kendati begitu, OJK tetap mendukung rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

  • Penghapusan Piutang Macet UMKM

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemkab Serang Anggap Belum Perlu Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan

Sambut HUT ke-81 RI, Tarif Bus Trans Jateng Didiskon

Maresca Bungkam soal Masa Depan Rodri, Fokus Bawa Manchester City Rebut Trofi Community Shield

Pesepeda Finlay Tarling Meninggal Dunia dalam Balapan Volta a Portugal

Awas ISPA di Tengah Musim Kemarau! Ini Tips Menjaga Kesehatan Pernapasan

Timnas Futsal Indonesia Tak Berdaya di Tangan Klub Asal Spanyol, O Parrulo, 3-5

Laga Uji Coba: Atletico Madrid Taklukkan Marseille 2-1

Ada Gebrakan Pendidikan di Bali! Koster Kumpulkan Kepala Daerah Selaraskan Metode Gasing

Jelang Laga Kompetisi, Pelatih Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman

Destinasi Wisata Baru di Tabanan Hadirkan Kuliner dan Galeri 1.000 Artefak Nusantara

Dampak Kemarau di Pontianak Mulai Terasa, Produksi Sayuran Menurun Membuat Harga Naik

Bikin Penasaran! Mengapa Pemkab Serang Belum Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan?

Kabar Baik untuk Pekerja Migran! Kemenkum NTT Perkuat Perlindungan Lewat Posbankum

Semarak HUT RI! Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Papua

Terapi Psikososial di Malang Bantu Disabilitas Tingkatkan Kemandirian dan Kepercayaan Diri

Tragedi Volta a Portugal! Pesepeda Inggris Finlay Tarling Meninggal Dunia Saat Balapan

Mengejutkan! Cristian Romero Segera Tinggalkan Tottenham dan Gabung Atletico Madrid

Brighton Kunci Masa Depan Diego Gomez, Kontrak Baru Resmi Diperpanjang!

Borussia Dortmund Tak Sanggup Datangkan El Mala, Ini Kendalanya

Terpilih Jadi Duta GenRe Sulut 2026, Ken Monding-Rachel Dampi Membawa Misi Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.