KPK Akan Panggil Eks Menaker usai Eks Sekjen Jadi Tersangka
Kamis, 30 Okt 2025, 09:23 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan setelah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Hery Sudarmanto sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
âJadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,â ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
Sementara itu, dia menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, seperti Hery Sudarmanto, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019â2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009â2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014â2019, dan Ida Fauziyah pada 2019â2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tim-tim Besar Italia Absen di Liga Chamions, Termasuk AC Milan
-
Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Dibahas Imbas Dinamika Geopolitik Global
-
Basarnas Cari Pemuda yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi di Jatiasih
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Sejarah Baru, Como Pastikan Lolos ke Liga Champions Usai Kalahkan Cremonese 4-1
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.