Aturan Baru! Infrastruktur Publik Wajib Alokasikan 30 Persen Area untuk UMKM
Kamis, 30 Okt 2025, 10:08 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan setiap infrastruktur publik, seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/10).
Ketentuan itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sementara Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.
Menko Muhaimin mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.
âKalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," kata Muhaimin Iskandar.
PP 7/2021 adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Saat ini, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
30 UMKM Binaan BI DKI Mejeng di KKI 2026, Target Perluas Pasar & Akses Pembiayaan
-
Cegah Krisis Berkepanjangan, Pemkab Bekasi Salurkan 3,6 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
IHSG Hari Ini Menguat, Ditopang Kinerja Keuangan Emiten Periode Kuartal II
-
KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan
-
Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah Capai 5.186 Hektare
-
El Nino Semakin Parah! Kementerian PU Bergerak Salurkan Air Bersih ke Halmahera Timur
-
Pakar Khawatir Beijing Diam-Diam Kirim Rudal Panggul ke Iran Lewat Pakistan, Trump Percaya Janji Xi Jinping
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.