Terkait Pertembakauan, Kementerian Hukum Pastikan Pembuat Regulasi Harus Akomodir Aspirasi Masyarakat

Rabu, 29 Okt 2025, 18:48 WIB

JAKARTA - Prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi sorotan dalam pembentukan undang-undang, termasuk dalam penyusunan regulasi terkait pertembakauan. Partisipasi bermakna mencerminkan bahwa pembuat kebijakan telah menjalankan prinsip tertib perundangan dalam menyusun peraturan pelaksana, sehingga menghasilkan regulasi yang relevan dengan kondisi pihak-pihak terdampak dan berkualitas dalam mencerminkan aspirasi masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Prof. Edward Omar Sharief Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, saat menjadi keynote speaker dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum (P2HK) Universitas Brawijaya, Selasa (28/10).

Ket. Foto: Pedagang kali lima, pihak yang paling terdampak oleh aturan pertembakauan — Sumber: istimewa

"Kalau ada resistensi itu artinya tidak ada partisipasi. Sekali lagi dalam membentuk peraturan apapun ini harus menyangkut berbagai aspek, kita harus ekstra hati-hati, harus duduk bersama, harus berhubungan sehingga tidak hanya memiliki kekuatan secara filosofis dan yuridis tapi yang paling penting adalah memiliki kekuatan secara sosiologis. Kekuatan sosiologi sangat penting untuk diperhatikan," paparnya.

Selain menekankan pentingnya partisipasi bermakna, Eddy juga mengingatkan bahwa dalam membuat kebijakan, khususnya terkait produk tembakau, Kementerian Kesehatan perlu memperhatikan seluruh pihak terdampak dalam ekosistem pertembakauan. Ini mencakup petani, industri, tenaga kerja, pelaku retail, hingga sektor industri kreatif.

"Partisipasi ini memastikan bahwa suara publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan tanggapan tidak sekadar menjadi formalitas belaka. Tentu pro dan kontra itu pasti ada, semua masukan wajib dipertimbangkan," katanya.

Dalam forum yang sama, Dr. Hendra Kurnia Putra dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan turut menjelaskan bahwa dalam membentuk instrumen hukum, banyak faktor yang harus diperhatikan dan dipedomani. Hal ini berlaku baik dalam penyusunan peraturan pelaksana seperti Permenkes maupun Permenko, dengan memaknai pentingnya koordinasi dan proses pengharmonisasian dalam penyusunan kebijakan.

Polemik berkelanjutan terkait berbagai aturan pertembakauan terus menuai protes dari pemangku kepentingan terdampak, seperti petani, tenaga kerja, pelaku usaha, hingga pedagang kecil di sisi hilir. Sebagian besar pendapatan mereka bergantung pada penjualan produk tembakau. Mayoritas keberatan muncul karena minimnya partisipasi publik dan transparansi, sehingga regulasi dinilai gagal menghadirkan rasa keadilan.

Beberapa aturan yang menuai kritik antara lain larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Usulan penerapan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan juga dinilai melebihi wewenang yang diberikan oleh PP 28 Tahun 2024. Berbagai polemik tersebut berujung pada ketidakpastian usaha di sektor tembakau.

Eddy kembali menggarisbawahi pentingnya proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan agar kebijakan yang dihasilkan implementatif dan memberikan kepastian hukum.

“Tertib perundangan tetap perlu dijaga supaya ada kepastian hukum di situ. Sekali lagi dalam membentuk peraturan apapun dan ini menyangkut berbagai aspek, kita harus ekstra hati-hati, harus duduk bersama, harus berhubungan sehingga tidak hanya memiliki kekuatan secara filosofis dan yuridis tapi yang paling penting adalah memiliki kekuatan secara sosiologis,” tutupnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.