Sepasang Kekasih di Karawang Diringkus Polisi karena Tega Buang Bayi di Tirtamulya

Rabu, 29 Okt 2025, 11:37 WIB

Polres Karawang menangkap sepasang kekasih yang tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya, di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah di Karawang, Selasa menyampaikan aksi sepasang kekasih membuang bayi hasil hubungan gelap itu terungkap setelah adanya penemuan mayat bayi di Desa Pasirtanjung, Karawang.

Ket. Foto: Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang. — Sumber: Antara Foto

Bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan mulut tertutup lakban, dengan kondisi meninggal dunia. Warga menemukan bayi yang dibungkus di dalam tas ransel hitam itu pada Sabtu (25/10).

Kapolres menyampaikan sebelumnya warga di sekitar Kecamatan Lemahabang geger atas temuan bayi yang sudah meninggal, hingga akhirnya melapor kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Karawang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk keperluan penyelidikan. Selain itu juga dilakukan pengumpulan barang bukti. 

Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap, pelaku buang bayi itu adalah pasangan kekasih, laki-laki berinisial MRB (20) dan seorang perempuan berinisial RDL (22).

Menurut Kapolres, keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang sebelumnya melakukan hubungan layaknya suami-istri, hingga akhirnya sang perempuan hamil.

Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya kemudian kedua pelaku langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban. Sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia.

Kemudian setelah itu kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkan korban ke dalam kantong warna merah, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.

Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Karawang yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi tempat melahirkan.

"Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam petugas menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Pelaku berinisial MRB ditangkap di Dusun Labanmulya Kecamatan Tirtamulya, dan pelaku RDL ditangkap di rumahnya di Dusun Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancamannya 15 tahun penjara."

  • Pembuangan Bayi

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.