Purbaya Tegaskan Kenaikan Pajak Baru Akan Dipertimbangkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6%
Selasa, 28 Okt 2025, 17:55 WIBJakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 6 persen.
âSaya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,â kata Purbaya dalam kegiatan âSarasehan 100 Ekonom Indonesiaâ di Jakarta, Selasa (28/10).
Pernyataannya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.
Purbaya mengatakan sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan itu, kata dia, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak.
âSaya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,â tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih.
Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.
Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi yang dia ambil dengan tujuan menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, menurut Purbaya, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat.
Di sisi lain, dia akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu mengaku akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor tersebut, termasuk underinvoicing.
Untuk pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Pengganti
-
Raker Banggar DPR dan Kemenkeu Bahas LKPP Tahun Anggaran 2025
-
Tips Sukses Sekolah Sambil Bekerja
-
Eksplorasi Masa Depan Transformasi Digital, INTI 2026 Kembali Digelar di Jakarta
-
RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Alat Politik
-
BGN Akan Awasi SPPG Lewat Sistem Terpadu dan Tak Bergantung Manusia
-
Shin Tae Yong Disanksi KFA 10 Tahun, Posisi Pelatih Persija Dipastikan Aman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.