Menaker Yassierli Tegaskan: Tak Ada BSU Tahap Dua, Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Tersalurkan Semua
Selasa, 28 Okt 2025, 20:30 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan ke tahap dua. Ia memastikan seluruh bantuan senilai Rp 600 ribu telah tersalurkan kepada sekitar 15 juta penerima di seluruh Indonesia.
âSaya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,â ujar Yassierli dalam media briefing di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Program BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode JuniâJuli 2025, namun disalurkan sekaligus pada bulan Juni. Bantuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Dalam ketentuan tersebut, penerima BSU wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Selain itu, penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Permenaker itu juga menetapkan bahwa pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pemerintah.
Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU. Ia membantah kabar yang beredar di sejumlah media dan media sosial mengenai adanya pencairan BSU tahap dua pada Oktober 2025.
âJadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,â katanya menegaskan.
Program BSU sendiri sebelumnya menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu pekerja dengan pendapatan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan agar lebih tepat sasaran.
Dengan dipastikannya BSU tidak berlanjut, pemerintah kini fokus pada program ketenagakerjaan lainnya yang dianggap lebih berkelanjutan. Langkah itu termasuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, pelatihan vokasi, serta perluasan kesempatan kerja melalui kolaborasi lintas sektor.
Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait pencairan bantuan pemerintah. Publik diminta untuk selalu memverifikasi informasi resmi melalui kanal Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
âKami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati. Kalau ada informasi terkait BSU, pastikan dulu sumbernya dari situs resmi pemerintah,â tutur Yassierli.
Dengan penegasan ini, isu tentang BSU tahap dua resmi terbantahkan. Pemerintah menekankan seluruh proses bantuan subsidi upah tahun 2025 telah selesai dan tersalurkan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
- Bansos
- Menaker
- BSU
- BSU Pekerja
- BSU 2025
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Awas waspada! Disnaker Mataram Ingatkan Pekerja Hoaks Pencairan BSU Rp600 Ribu Jelang Lebaran
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
-
Viral Pernyataan Zakat, Nasaruddin Umar Luruskan: Bukan Tinggalkan, tapi Perluas Filantropi
-
Tips Memilih Roti Sehat: Fokus pada Serat dan Bahan Alami
-
Jelang THR Cair, Waspadai Dua Modus Penipuan Digital Ini
-
Kemhan: 2.000 ASN Akan Dilatih di Pusdikkes hingga Kodam Jaya
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik 3–4 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.