Dinsos Biak Numfor: Penerima Bansos Harus Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Selasa, 28 Okt 2025, 11:00 WIBDinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut penerima manfaat bantuan sosial (bansos) pemerintah adalah penduduk yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Warga penerima bansos yang paling diutamakan adalah keluarga atau individu yang berada pada desil 1 dan 2 serta pada desil 1-4," kata Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Bettay, Senin.
Diakuinya, tujuan dari DTSEN untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan dan penggunaan data sosial dan ekonomi.
"Bahkan melibatkan warga untuk membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi program-program sosial dan ekonomi," harapnya.
Ia mengatakan, penerima manfaat bantuan sosial pemerintah didata lewat DTSEN.
Diakuinya, DTSEN adalah pemeringkatan kesejahteraan berdasarkan desil.
Ia mengatakan, dari tingkatkan kelompok 10 persen penduduk terbawah (desil 1) hingga 10 persen penduduk teratas (desil 10).
Dia menyebut, DTSEN merupakan hasil mengintegrasikan data sosial dan ekonomi dari berbagai sumber diperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Bahkan data penerima bansos didapat dari Perencanaan, Perlindungan hingga Pemberdayaan Ekonomi (P3KE)," sebutnya.
Dia mengatakan, untuk menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran maka ditetapkan data sosial tunggal DTSEN.
- Dinas Sosial Biak Numfor
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.