Lindungi Industri Dalam Negeri, Proteksi Pasar Domestik Jadi Prioritas Utama

Senin, 27 Okt 2025, 16:25 WIB

JAKARTA – Perlindungan pasar domestik sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, memastikan pertumbuhan industri lokal, dan melindungi kesejahteraan konsumen serta lapangan kerja.

Kebijakan ini menjadi prioritas utama bagi banyak pemerintah, termasuk Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan global yang ketat.

Ket. Foto: Pekerja menyelesaikan pembuatan busana di Anuhi Kahti Konveksi, Kota Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Putra M. Akbar

Perlindungan seperti tarif atau kuota impor membantu industri dalam negeri bersaing dengan produk asing yang mungkin lebih murah karena biaya produksi yang lebih rendah atau subsidi dari pemerintah asalnya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasar domestik merupakan prioritas utama pemerintah guna menjaga ketahanan dan daya saing industri nasional.

‎"Saya ingin menegaskan bahwa perlindungan pasar domestik adalah prioritas tertinggi. Realitas menunjukkan bahwa 80 persen output industri kita diserap di pasar domestik, sementara hanya 20 persen yang diekspor," kata Menperin di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Menperin, perlindungan pasar domestik berarti menjaga empat sumber utama permintaan, yakni pemerintah, rumah tangga, swasta, dan investasi.

Untuk pemerintah, kebijakan TKDN harus diperluas cakupannya, sehingga belanja negara benar-benar menjadi mesin penggerak industrialisasi. Sementara untuk rumah tangga dan swasta, perlu memperkuat daya beli masyarakat melalui kebijakan proteksi.

‎"Untuk investasi, kepastian pasar domestik adalah syarat utama agar investor mau menanamkan modalnya," kata Menperin.

Selain itu, menurutnya perlu upaya memperkuat instrumen hambatan dagang berupa tarif dan nontarif barrier, serta menata ulang pelabuhan masuk (entry port) produk impor jadi.

‎"Banyak industri kita kalah bukan karena tidak mampu, tetapi karena pasar dibanjiri produk impor yang masuk tanpa kendali. Kebijakan proteksi ini bukanlah proteksi buta. Tujuannya adalah menciptakan ruang bagi industri nasional agar mereka bisa tumbuh, berinovasi, dan akhirnya menjadi kompetitif," kata Menperin lagi.

‎Lebih lanjut, menurutnya, meski fokus pada pasar domestik, Agus menilai ekspansi ke pasar global tetap penting.

Ia menyebutkan diversifikasi pasar ekspor perlu diperkuat mengingat tingginya ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi.

Beberapa perjanjian dagang, baik bilateral maupun regional, memberikan peluang bagi Indonesia untuk masuk ke rantai pasok global yang selama ini sulit ditembus.

‎"Diplomasi industri harus diperkuat, dan kita harus berani memposisikan Indonesia bukan hanya sebagai eksportir bahan mentah, tetapi sebagai eksportir produk manufaktur bernilai tinggi," katanya.

Menurutnya, industri kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) harus diarahkan untuk ekspor.

‎"Dengan keunggulan kita sebagai produsen nikel terbesar di dunia, Indonesia berpeluang besar menjadi pemain kunci dalam industri baterai global," ucapnya pula.

  • proteksi pasar domestik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.