Kemenag Sebut 512 Pesantren Jadi Piloting Program Pesantren Ramah Anak

Senin, 27 Okt 2025, 15:02 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sebanyak 512 pondok pesantren akan menjadi piloting pendampingan program pesantren ramah anak, sebagai komitmen dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan Islam tertua tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan piloting tersebut tertuang dalam Surak Keputusan (SK)Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno — Sumber: antara foto

“Pada tahap awal kami telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” kata Suyitno di Jakarta, Senin (27/10).

Pesantren terpilih akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi, untuk memastikan konsep ramah anak berjalan optimal. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, dimana kesejahteraan santri menjadi prioritas utama.

Program ini, kata dia, bertujuan memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak.

Menurut Amien Suyitno, Kemenag juga telah meluncurkan digitalisasi sistem pelaporan. Saat ini pelaporan tindak kekerasan di pesantren sudah dapat dilakukan melalui Telepontren.

Layanan tersebut merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis platform Whatsapp (Nomor Resmi: 0822-2666-1854).

“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/Komnas Perempuan. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” kata Amien Suyitno.

Ia menjelaskan peta jalan pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang disusun Kemenag.

Pertama, fase penguatan dasar (2025– 2026) meliputi sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA dan Satgas ,serta awal pemenuhan pesantren ramah anak dalam Renstra.

Kedua, fase akselerasi (2027–2028) mencakup replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, mainstreaming dukungan anggaran, dan kemitraan lintas sektor.

Ketiga, fase kemandirian (2029) yakni integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

Sebelumnya Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren, sebagai komitmen dalam mewujudkan pesantren ramah anak.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

  • Kemenag

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.