KTNA Tegaskan: Tanpa Keberpihakan Pemerintah, Petani Tak Akan Tumbuh Mandiri
Minggu, 26 Okt 2025, 23:30 WIBJAKARTA â Pemerintah perlu fokus memperkuat posisi petani sebagai pelaku utama ekonomi pedesaan yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan global.
Dengan kombinasi intervensi hulu-hilir, dukungan pemerintah bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem pertanian yang mandiri, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengungkapkan keberpihakan pemerintah kepada petani memperkuat kemandirian pangan nasional.
Ketua Umum KTNA HM Yadi Sofyan Noor menyambut baik berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak pada petani, mulai dari penurunan harga pupuk 20 persen, penetapan harga gabah Rp 6.500, hingga kemudahan regulasi distribusi pupuk.
âPenurunan harga pupuk hingga 20 persen ini merupakan kebijakan bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini sangat meringankan biaya produksi petani, memperluas lahan tanam, dan tentu saja meningkatkan produktivitas karena kemudahan akses pupuk,â ujar HM Yadi Sofyan Noor dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10).
Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi langkah bersejarah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan penetapan harga gabah minimal Rp6.500/kilogram yang dianggap memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan harga bagi petani.
âDengan adanya harga dasar gabah ini, petani tidak perlu lagi khawatir saat masa panen. Pemerintah memberikan jaminan harga yang layak sehingga petani bisa lebih tenang dalam berproduksi,â katanya.
Sofyan juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong optimalisasi lahan pertanian, terutama di wilayah yang sebelumnya hanya bisa ditanami sekali dalam setahun.
Melalui bantuan seperti program pompanisasi, lahan tadah hujan kini bisa diolah dua hingga tiga kali tanam dalam setahun alias IP 200-300, bahkan di tengah fenomena El Nino petani tetap bisa berbudi daya.
âUpaya ini menjadi kunci bagi petani untuk tetap berproduksi di musim kemarau. Ini bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pertanian nasional,â ujar Sofyan.
Di sisi lain, penyederhanaan regulasi distribusi pupuk juga menjadi sorotan positif. Menurut Sofyan, pemerintah telah memangkas 145 regulasi yang selama ini memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi.
âTidak perlu lagi menunggu tanda tangan berlapis dari gubernur, bupati, atau wali kota. Ini langkah konkret yang mempermudah petani dalam berbudidaya,â katanya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya pemberantasan mafia pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menyebut langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden agar Indonesia mampu mencapai kedaulatan pangan tanpa ketergantungan impor.
âKita harus berswasembada pangan secepatnya. Insya Allah, dengan kebijakan yang konsisten ini, kita bisa memproduksi kebutuhan pangan dari dalam negeri sendiri,â ujarnya.
Sofyan juga menyinggung data positif dari sektor pertanian yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai Tukar Petani (NTP) kini mencapai 124. âIni bukti bahwa sektor pertanian terus bergerak ke arah yang lebih baik. Mari kita bersama-sama mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan bangsa,â kata Sofyan.
Sebagai pelaku pertanian, dirinya membanggakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menghadirkan visi Presiden Prabowo yang termaktub pada Asta Cita ke tengah sawah-sawah petani.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program Dokter Spesialis Keliling
-
Mengabadikan Peninggalan Budaya Tulis Lampung Kuno di Era Digital
-
Gunung Es Hitam Misterius Terlihat di Laut Kanada, Netizen Perdebatkan Asal Usulnya
-
Ngeri! Perusahaan Orang Terkaya Dunia Siap Guyur Investasi ke Indonesia
-
BTN Mulai Pembangunan JPO Akses JIS–Ancol
-
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Prabowo: Ini Pertama Kali dalam Sejarah Bangsa Indonesia
-
Berita Transfer Liverpool: Kepindahan Federico Chiesa Tersendat, Harga Tinggi dan Gaji Fantastis Jadi Penghalang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.