Dihina Pakai Meme, Bahlil Malah Naikkan Tunjangan Kinerja ASN ESDM 100 Persen
Sabtu, 25 Okt 2025, 15:00 WIBJAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen berdasarkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
âBeliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,â ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip dari Jakarta, Sabtu (25/10).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo kepada Bahlil sebelum menyetujui peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
âTerutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,â ucap dia menegaskan.
Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM itu penting, baik dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan optimal.
âSaya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,â kata Bahlil.
Saat ini, aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bantu Warga, Pemkab Bekasi Distribusikan Ribuan Paket Pangan Subsidi
-
Disaksikan Prabowo: Menteri Bahlil Teken Tiga Perjanjian dengan Korea
-
Sepakati Investasi USD20 Miliar, Bahlil Percepat Proyek Masela
-
Menteri Bahlil Tegaskan, Perjanjian Dagang dengan AS Tidak Tambah Kuota Impor Energi
-
Harga Minyak Melonjak, Menteri Bahlil Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
-
RI Ketiban Rezeki! Ditemukan Cadangan Gas Raksasa Setara Miliaran Barel di Blok Ganal Kaltim
-
Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.