Waspada! Legalisasi Tambang Rakyat Bisa Jadi Celah Bagi Pemain Nakal

Jumat, 24 Okt 2025, 00:00 WIB

Pemerintah perlu memastikan regulasi dan mekanisme pengawasan berjalan efektif agar tambang rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan ladang eksploitasi.

JAKARTA – Kebijakan pemerintah melegalkan tambang rakyat menjadi langkah strategis untuk membangun kedaulatan energi sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Namun, kebijakan ini juga menyimpan risiko jika tidak disertai pengawasan ketat.

Ket. Foto: Legalisasi Tambang Rakyat Jangan Sampai Disalahgunakan — Sumber: istimewa

Celah regulasi berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dengan dalih pemberdayaan rakyat. Karena itu, transparansi, pengawasan lingkungan, dan kepastian hukum menjadi kunci agar legalisasi tambang rakyat benar-benar membawa manfaat tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta pemerintah memberikan pengawasan secara ketat. Ratna mewanti-wanti agar jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak nakal yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), namun mengatasnamakan rakyat.

“Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu di Jakarta, Kamis (23/10).

Meski begitu, dia tetap memberi sejumlah catatan khusus dalam proses pengawasan dan pemberian izin tambang rakyat. Dia menekankan proses perizinan tambang rakyat perlu dilakukan dengan mudah, transparan, dan terjangkau sehingga kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat, bukan pihak-pihak besar yang berkedok koperasi.

“Aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem. Pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi agar dapat menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan," jelas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna berharap legalisasi tambang rakyat akan menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagai tonggak kemandirian energi nasional yang berlandaskan kekuatan rakyat. Kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Selama ini ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan menopang perekonomian lokal, namun kerap menghadapi ketidakpastian hukum. Dengan adanya kebijakan yang mengakui dan memberdayakan tambang rakyat, dia menilai negara mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis.

Payung Hukum

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kegiatan tambang rakyat sudah memiliki payung hukum yang jelas. Masyarakat bisa menambang secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tanpa harus khawatir menambang secara ilegal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, mengatakan mekanisme legalisasi tambang rakyat ini sudah diatur dan tengah berjalan di berbagai daerah. Salah satu yang digencarkan saat ini adalah wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya pada komoditas timah.

"Tambang yang ilegal itu pendekatannya adalah normalisasi. Normalisasi itu artinya kita tertibkan, berizin, melalui mekanisme yang tadi, IPR," ujar Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Selasa (21/10).

Pada dasarnya, terang Tri, konsep IPR di sektor pertambangan sebenarnya mirip dengan sumur rakyat di industri minyak. "Kalau sumur rakyat itu sebetulnya equal kalau di industri pertambangan itu adalah IPR, Izin Pertambangan Rakyat," ungkap dia.

Tri Winarno menjelaskan, mekanisme pemberian IPR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Prosesnya dimulai dari tingkat daerah, di mana gubernur mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) kepada Menteri ESDM.

Setelah WP ditetapkan, di dalamnya akan ditentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya bisa dikelola oleh masyarakat. "Pada saat ini sedang berproses untuk penetapan WP di tahun 2025. Di dalam WP itu ada WPR-nya," tuturnya.

  • Pengelolaan SDA

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.