Ketua MPR: Pengusulan Soeharto Jadi Pahlawan Tak Perlu Dipermasalahkan
Jumat, 24 Okt 2025, 18:45 WIBBandung - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengemukakan usulan Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional seharusnya tak lagi menimbulkan problem karena MPR sudah menyatakan Soeharto clear.
"MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR," kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10).
Namun, Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Menurut dia, Presiden memiliki pertimbangan dan pandangan yang matang terhadap tokoh-tokoh yang akan diberi gelar pahlawan, sesuai peran dan masa baktinya ketika mengabdi kepada bangsa.
"Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
Selain Marsinah, Presiden RI ke-2 Soeharto, dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh lain yang diusulkan, antara lain ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta).
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Genetik Jadi Fokus Kemenhut Terkait Kematian Bayi Harimau di Bukittinggi
-
BPBD Lebak Minta Warga Waspadai Puncak Cuaca Buruk
-
PSIM Andalkan Mesin Gol Asal Slovenia di Lini Depan untuk Liga 1
-
78 Pelaku Usaha Ikuti Ekspo UMKM Kudus 2025
-
Bayer Leverkusen Rekrut Bek Muda Liverpool Jarell Quansah dengan Kontrak Lima Tahun
-
Nanjing Gelar Peringatan 80 Tahun Perang Perlawanan Agresi Jepang
-
Kadin Bicara Blak-blakan: Investasi Ogah Masuk Kalau Aturan Plin-plan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.