Satgas Pangan: Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET

Kamis, 23 Okt 2025, 01:10 WIB

JAKARTA – Untuk menjaga stabilitas harga beras Jakarta diperlukan kerja sama berbagai mitra baik pemangku kepentingan, asosiasi, dan pedagang. Isu ini muncul dalam rapat koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (22/10). “Rakor dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan tingkat HET untuk Zona I yang meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Untuk HET beras medium 13.500, premium 14.900 dan SPHP 12.500. Menurutnya, ada dua sasaran pengecekan Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Ket. Foto: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya saat melakukan pengecekan harga beras di Pasar Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10). — Sumber: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pertama, apakah pelaku usaha sudah berpegang pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP. Kedua, apakah label atau mutu beras sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan cara bertindak dalam Rakorda Satgas tersebut. Salah satunya, satgas ke lapangan untuk cek harga, mutu, dan label dalam kemasan. Pengecekan baik di pasar tradisional, ritel modern, maupun toko besar.

“Mereka pengambilan sampel untuk diuji lab oleh Petugas Pengambil Contoh,” katanya. Menurut Ade Safri, jika ditemukan harga yang melebihi HET, diberikan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang agar tak diulangi. “Mereka diberi waktu tujuh hari setelah diberi surat teguran untuk mematuhi harga dengan HET,” tandas Ade Safri.

Jika setelah tujuh, bandel menjual beras di atas HET, akan diberikan surat rekomendasi Pencabutan Izin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perizinan terkait.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.