Pemkab Manggarai Barat Imbau Warga Labuan Bajo Tak Bangun di Sempadan Sungai

Kamis, 23 Okt 2025, 12:20 WIB

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga Labuan Bajo agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai guna menghindari bencana banjir akibat luapan sungai dan bencana lainnya.

"Secara regulasi tidak boleh dan demi keselamatan warga, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong saat dihubungi di Labuan Bajo, Rabu.

Ket. Foto: Suasana peninjauan bangunan yang didirikan di sempadan Sungai Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). — Sumber: Antara Foto

Ia menyampaikan hal tersebut menyusul peninjauan bangunan yang didirikan seorang warga di sempadan sungai atau di Kali Air Kemiri di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ia menjelaskan peninjauan dilakukan oleh Satpol PP Mabar bersama petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar.

Para petugas mendatangi langsung warga tersebut dan memberikan imbauan dan peringatan agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.

"Peninjauan itu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar aliran sungai," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mabar, Severinus Kurniadi mengatakan larangan pendirian bangunan di sempadan sungai termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 17 tahun 2024 tentang Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuan Bajo.

"Untuk sempadan sungai itu bangunan yang akan didirikan harus berjarak minimal tiga meter dari sungai," katanya.

Terkait peninjauan bangunan di sempadan Sungai Air Kemiri bersama Satpol PP Mabar, ia menjelaskan petugas menemukan bahwa bangunan tersebut didirikan melewati sempadan sungai.

"Kami menemukan bangunan itu sudah menjorok 1,5 meter ke sungai, sudah berdiri di atas badan sungai, fondasi sudah di atas pasangan tembok penahanan air dan itu tidak boleh," ungkapnya.

Terhadap warga tersebut, lanjut dia, telah diberikan teguran lisan dan surat teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan segera membongkar bangunan tersebut.

"Kami sudah keluarkan surat teguran lisan pertama, jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan memberikan surat serupa hingga tiga kali dan jika tidak diindahkan maka akan dibongkar pemohon atau pemerintah," katanya.

  • Sempadan Sungai

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.