Menkeu Segera Blokir Aktivitas Pelaku Impor Pakaian Beka
Kamis, 23 Okt 2025, 01:15 WIBMenkeu menyiapkan sistem berbasis AI untuk menciptakan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang bisa memonitor praktik-praktik ilegal secara efektif.
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menerapkan sanksi dan denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal. Hal itu dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang selama ini banyak tergerus pakaian impor bekas ilegal itu.
Masih maraknya peredaran pakaian impor kata Purbaya karena selama ini langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal tidak menguntungkan negara. Sebab itu, perlu dicari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
âRupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,â kata Menkeu di Jakarta, Rabu (22/10).
Purbaya pun mengaku telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Kebijakan tersebut jelas Purbaya dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Purbaya juga menjamin rencananya itu tidak akan merugikan pedagang pasar, seperti di Pasar Senen. Ketika barang ilegal sudah diberantas nantinya, dagangan pasar akan dipenuhi oleh barang-barang dalam negeri.
âJadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,â tuturnya.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) kedua kalinya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Menkeu menyatakan ingin menyiapkan sistem berbasis akal imitasi (AI) untuk mengawasi jalur kepabeanan dan cukai. Sistem AI itu bakal mengintegrasikan data-data instansi naungannya, seperti DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Melalui sistem itu, dia menargetkan dapat menciptakan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai yang bisa memonitor praktik-praktik ilegal secara efektif.
Harus Didukung
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti yang diminta pendapatnya mengatakan langkah Menkeu tersebut sangat bagus, karena thrifting telah mengurangi omset usaha industri tekstil domestik dan sudah banyak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaannya kalah bersaing sehingga bangkrut.
âUpaya ini harus didukung, namun yang harus diwaspadai adalah jika terjadi kolusi yang mengakibatkan penyelundupan,â kata Esther.
Purbaya ke depan kata Esther harus berhadapan dengan mereka-mereka yang sudah masuk kategori mafia impor pakaian bekas yang sudah lama bercokol dan menikmati keuntungan.
Sebab itu, perlu upaya mitigasi agar tidak terjadi penyelundupan mengingat wilayah Indonesia relatif terbuka jadi impor bisa lewat pelabuhan mana saja di Indonesia
Esther menjelaskan, maraknya fenomena thrifting di Indonesia juga karena dipicu masyarakat menyukai barang-barang branded tetapi dananya terbatas. Kata thrifting secara harfiah mempunyai arti hemat, sehingga mereka yang membeli barang branded bekas dengan harga jauh lebih murah dan kualitasnya masih layak pakai dianggap melakukan thrifting.
Dia menerangkan, perilaku memakai barang-barang branded kerap kali dikaitkan dengan naiknya status sosial karena memakai barang-barang branded dengan harga sangat fantastis dianggap kaya.
âPerilaku thrifting ini menyebabkan volume impor pakaian bekas meningkat tajam sehingga merugikan perekonomian Indonesia,âungkap Esther.
Impor pakaian bekas terang Esther menggerus 15 persen pangsa pasar produsen tekstil domestik. Kemudian, impor barang bekas juga menambah tumpukan sampah lebih banyak di Tempat Pembuangan Akhir.
Impor pakaian bekas sebenarnya ilegal karena sudah dilarang pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas didasarkan atas aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan. Apalagi, impor pakaian bekas ke Indonesia tidak membayar bea dan cukai karena memang dilarang, sehingga seludupan pakaian bekas akan merugikan negara.
- Perlindungan Industri
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KPK Pastikan Status Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Kasus Korupsi Bank BJB
-
Evan Mobley Terpilih Jadi Pemain Bertahan Terbaik NBA 2025, Catat Sejarah untuk Cleveland Cavaliers
-
Pemkot Banjarmasin Himbau Anak-anak agar Tidak Terlibat dalam Aktivitas Pemadaman Kebakaran
-
Pelan-pelan Pak Menkeu! Purbaya Siap Sikat Habis 28.000 Kontainer Impor 'Siluman', Nasib Industri Lokal Dipertaruhkan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.