Pajak Ekonomi Digital Meledak: Bukti Transaksi Online dari Netflix hingga E-Commerce Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara

Rabu, 22 Okt 2025, 16:56 WIB

JAKARTA – Pajak ekonomi digital kini jadi salah satu topik hangat dalam diskusi kebijakan fiskal modern. Di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi daring, mulai dari e-commerce, konten kreator, hingga platform digital global, tantangan utama pemerintah adalah bagaimana memastikan aktivitas ekonomi yang serba online itu tetap memberi kontribusi adil bagi penerimaan negara.

Selama ini, sebagian besar nilai ekonomi digital bergerak lintas batas tanpa “jejak” fisik yang jelas. Artinya, transaksi bisa terjadi di Indonesia, tapi pajaknya justru mengalir ke yurisdiksi lain.

Ket. Foto: Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Di sinilah urgensi pajak ekonomi digital muncul: bukan untuk membebani pelaku usaha, tapi agar sistem perpajakan nasional tetap relevan di era digital dan mencegah kebocoran potensi penerimaan.

Namun, tantangan dalam pengumpulan pajak ekonomi digital tidak mudah. Pemerintah harus menyeimbangkan antara menciptakan iklim usaha digital yang kondusif dengan menjaga asas keadilan pajak.

Regulasi yang terlalu kaku bisa menghambat inovasi, sementara yang terlalu longgar bisa membuka celah bagi praktik penghindaran pajak ekonomi digital.

Pada akhirnya, pajak ekonomi digital bukan semata soal menarik pendapatan tambahan, tapi juga langkah strategis untuk menegaskan kedaulatan fiskal di ruang digital yang makin tanpa batas. Negara yang cepat beradaptasi dengan lanskap ekonomi baru inilah yang akan paling siap menghadapi era ekonomi berbasis data dan platform.

Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10), mengatakan realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Ke depan, DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

  • Pajak Ekonomi Digital

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.