- Home
-
- Megapolitan
-
- Jaksel Pasang Stiker di Se...
Jaksel Pasang Stiker di Sebelas Lokasi Penunggak Pajak di Pesanggrahan
Rabu, 22 Okt 2025, 15:52 WIBJakarta -- Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memasang stiker penunggak pajak di sebelas objek pajak di wilayah itu
"Para petugas pajak bersama jajaran melakukan dengan cara yang baik, humanis dan sesuai aturan yang berlaku," kata Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk optimalisasi dan meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi DKI Jakarta.
"Jika nanti dari para penunggak pajak berkomitmen untuk melakukan pembayaran, tentunya kita juga harus bijak dalam menyikapi dan pastikan bahwa komitmen tersebut akan ditepati oleh penunggak pajak," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UP3D Kecamatan Pesanggrahan, Widi Astuti menambahkan kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari.
"Hari ini dimulai dengan pemasangan tanda obyek penunggak pajak di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan, Kelurahan Petukangan Utara dan Kelurahan Bintaro, sebanyak sebelas titik obyek pajak," ucap Widi.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp15 triliun pada 2025 melalui optimalisasi kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Target ini diharapkan semakin meningkat jika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah di wilayah itu pada 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen.
Angka itu menyesuaikan target yang ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, yakni senilai Rp14,53 triliun.
Dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel), Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen pada 2024.
Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.
Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta.
- Penunggak Pajak
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Benarkah Xabi Alonso Merapat ke Chelsea
-
Beijing: Wakil PM Tiongkok akan Bertemu Delegasi AS untuk Perundingan Perdagangan
-
Belanda Larang Medsos untuk Anak Usia Dibawah 15 Tahun
-
Menteri PPPA: Judi Online Kini Jadi Ancaman Serius bagi Anak.
-
50 UMKM Ikut Partisipasi dalam Ucapan Syukur dan Paskah Kalteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.