Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 21 Okt 2025, 15:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) untuk memperkuat perlindungan data pribadi milik masyarakat.

“Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).

Ket. Foto: Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada — Sumber: antara foto

Menurut Pratama, pembentukan badan tersebut sangat dimungkinkan mengingat pemerintah sudah memiliki dasar hukum UU PDP.

Namun hingga saat ini, dia melihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah untuk menindaklanjuti UU tersebut.

UU tersebut, lanjut dia, juga belum bisa direalisasikan secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar teknis implementasi UU belum diterbitkan.

"Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional," jelas dia.

Padahal, lanjut Pratama, saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

Pola serangan digital ini, lanjut Pratama, menandakan data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber.

"Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan," jelas Pratama.

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat menaruh perhatian khusus kepada penguatan PDP dengan mengeluarkan PP yang strategis untuk menunjang UU PDP.

Dengan demikian regulasi tentang perlindungan dapat disusun dengan maksimal sehingga dapat diimplementasikan untuk melindungi PDP.

"Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat," tutupnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.