Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 21 Okt 2025, 15:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) untuk memperkuat perlindungan data pribadi milik masyarakat.

“Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).

Ket. Foto: Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada — Sumber: antara foto

Menurut Pratama, pembentukan badan tersebut sangat dimungkinkan mengingat pemerintah sudah memiliki dasar hukum UU PDP.

Namun hingga saat ini, dia melihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah untuk menindaklanjuti UU tersebut.

UU tersebut, lanjut dia, juga belum bisa direalisasikan secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar teknis implementasi UU belum diterbitkan.

"Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional," jelas dia.

Padahal, lanjut Pratama, saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

Pola serangan digital ini, lanjut Pratama, menandakan data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber.

"Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan," jelas Pratama.

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat menaruh perhatian khusus kepada penguatan PDP dengan mengeluarkan PP yang strategis untuk menunjang UU PDP.

Dengan demikian regulasi tentang perlindungan dapat disusun dengan maksimal sehingga dapat diimplementasikan untuk melindungi PDP.

"Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat," tutupnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.