Taman Bukan Ladang Pungli! Pemprov DKI Ancam Tindak Tegas Pelaku di Tebet Eco Park

Senin, 20 Okt 2025, 20:42 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah muncul laporan pungli terhadap kegiatan fotografi yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

"Taman adalah milik bersama," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Ilustrasi - Suasana Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Dia menegaskan bahwa setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.

Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.

Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama," katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun.

Gratis dan Bebas Pungli

Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menegaskan warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau tersebut secara gratis dan tidak ada pungutan liar (pungli).

"Iya, gratis, selama tidak komersial, ya," kata Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kegiatan komersial yang dimaksud itu, seperti bazaar, produk bermerek dan sebagainya nanti akan diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan demikian, dia menegaskan pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, dari komunitas maupun perorangan.

"Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," ucap Dimas.

Sebelumnya, viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

Pengunjung yang ditegur oleh komunitas tersebut mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas bahwa hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Tebet Eco Park merupakan kawasan ruang publik yang bebas pungli. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen segera menertibkan oknum komunitas fotografi yang mematok harga biaya memotret sebesar Rp500 ribu itu.

  • pungli
  • pemprov dki jakarta
  • tebet eco park
  • komunitas fotografi

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.