Pemprov DKI Tindak Tegas ASN Terjerat Kasus Hukum, BKD Pastikan Proses Sesuai Aturan

Senin, 20 Okt 2025, 12:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah salah satu pegawainya, Devy Indriany, terjerat kasus hukum di Polrestabes Surabaya. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polrestabes Surabaya terkait status hukum Devy Indriany. Surat tersebut mencakup pemberitahuan dan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim pada Juli 2025.

Ket. Foto: — Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany, yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Chaidir.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai penahanan dan status ASN yang bersangkutan,” kata Chaidir.

Berdasarkan laporan resmi bernomor e-0115/KG.06.02 tertanggal 24 Juli 2025, Devy Indriany telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak. Ia tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.

Chaidir menuturkan, BKD DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui pelaporan dan koordinasi rutin dengan pihak terkait. Pemantauan ini termasuk pembaruan status pegawai apabila terjadi perpanjangan masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.

“Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Kami akan mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan hasil persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa setiap tindakan administratif terhadap ASN yang terjerat hukum dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Chaidir menambahkan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama proses pengadilan. Dengan demikian, penyelidikan dapat berjalan objektif tanpa intervensi atau konflik kepentingan.

Pemprov DKI Jakarta berharap kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjunjung tinggi etika, disiplin, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Pemerintah berkomitmen menjaga profesionalisme aparatur negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.