Polda DIY Tetapkan Warga Kraton sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Kasultanan

Jumat, 17 Okt 2025, 17:15 WIB

YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang pria berinisial TPS atau KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025), yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan S.I.K., didampingi Wadirreskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko S.I.K., M.M.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, yang telah berdiri bangunan tiga lantai digunakan sebagai kafe dan restoran.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Polda DIY

Menurut Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, tersangka diduga membuat dan menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak serta tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. “Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat,” ujar Tri Panungko.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Juni 2023. Tersangka mengeluarkan surat izin palsu atas lahan seluas 60 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, yang tercatat sebagai bagian dari tanah milik Kasultanan. Tanah itu kemudian digunakan pelapor untuk mendirikan bangunan usaha berupa kafe dan restoran tiga lantai.

“Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Kasultanan, serta surat izin pemanfaatan lahan yang ditandatangani tersangka,” terang Tri Panungko.

Atas perbuatannya, TPS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut karena ada indikasi dugaan lain dengan pola serupa. “Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan surat laporan pengaduan yang telah kami terima. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keaslian dokumen dan aset milik Kasultanan. “Bersama masyarakat, Polda DIY berkomitmen menjaga marwah keistimewaan Yogyakarta dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan dokumen tanah,” tutup Ihsan.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.