Begini Siasat Pupuk Indonesi Agar Distribusi Pupuk Subsidi Tak Terganggu Gara Gara Ulah Kios Nakal
📅 Rabu, 15 Okt 2025, 12:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA-Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan identifikasi lanjutan terhadap 2.039 kios pupuk yang ditemukan melakukan kecurangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Rahmad menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melakukan kecurangan.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, begitu ada yang melanggar maka langkah pertama adalah menutup secara sistem, kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” kata Rahmad di Jakarta, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, Pupuk Indonesia juga menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi. “Kalau di satu kecamatan semua kiosnya kena, kami akan cari cara agar petani di wilayah itu tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme khusus,” tambah Rahmad.
Lebih lanjut, Dirut Pupuk Indonesia menyampaikan realisasi penyaluran Pupuk Bersubsidi Nasional hingga 11 Oktober 2025 menunjukkan capaian yang positif dan terkendali. Berdasarkan data PT. Pupuk Indonesia, penyaluran pupuk bersubsidi dari total alokasi Kementan sebesar 9,55 juta ton, capaian penebusan mencapai 5,95 juta ton atau sekitar 62,34 persen dari total alokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan penegakan hukum yang tegas, tahun ini penyerapan pupuk meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu, dan diikuti dengan kenaikan produksi beras sebesar 16 persen berdasarkan data BPS. Artinya, kebijakan tegas yang dijalankan Bapak Menteri terbukti tepat—semakin kuat penegakan hukumnya, semakin tinggi pula produktivitas pertanian,” tutup Rahmad.
Sebagaimana diketahui Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa terdapat 2.039 kios pupuk yang kedapatan melakukan kecurangan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan, meskipun ada temuan tersebut, distribusi dan ketersediaan pupuk tetap aman serta tidak akan mengganggu pertanaman petani.
“Kita sudah perhitungkan semuanya. Langkah ini akan menguntungkan petani, karena puncak musim tanam akan berlangsung pada Desember hingga Januari. Kios yang melakukan pelanggaran akan dicabut izinnya, diganti dengan kios baru yang berizin resmi sehingga kedepan tidak ada lagi pupuk subsidi dijual dengan harga diatas HET,” tegas Mentan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mentan Amran menambahkan, langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin 2.039 kios pupuk bermasalah justru akan memperbaiki sistem distribusi pupuk agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada petani. Untuk itu, Ia kembali menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan mengganggu kegiatan pertanaman maupun ketersediaan pupuk di lapangan.
“Stok pupuk kita aman. Distribusi terkendali, dan pertanaman petani tidak akan terganggu. Kami pastikan pupuk tetap sampai ke tangan petani tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” tambah Mentan Amran.
Amran mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, terdiri dari pupuk Urea dan NPK. Dari jumlah tersebut, 5,9 juta ton sudah terealisasi hingga Oktober 2025, menandakan distribusi berjalan lancar dan sesuai kebutuhan petani di seluruh Indonesia.
Permudah Distribusi
Tidak hanya itu, Mentan Amran juga memastikan komitmen pemerintah untuk mempermudah mekanisme distribusi agar tepat dan efektif sampai ke petani. Ia menyampaikan bahwa regulasi lama yang sebelumnya memperlambat distribusi pupuk, kini telah disederhanakan.
“Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota yang harus paraf sebelum pupuk tiba di lapangan. Sekarang atas perintah Bapak Presiden, alurnya langsung: dari Kementan ke Pupuk Indonesia hingga ke petani. Hasilnya, pupuk cepat sampai dan petani lebih tenang,” ungkap Amran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!