Soal Pencairan BSU Tahap II, Menaker Bilang Belum Ada dari Arahan Presiden
Senin, 13 Okt 2025, 15:06 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
âSampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,â kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
Adapun sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja. Sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
âJadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,â kata Yassierli.
âJadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,â ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
DP3AP2KB Kota Tangerang Layani KB Gratis di 15 Puskesmas
-
Halte BNN Lama Akan Dibongkar, Gubernur Pramono: Sudah Tak Berfungsi
-
Prabowo Undang Tokoh Lintas Agama Romo Magnis dan Quraish Shihab ke Istana
-
Akhiri Rekor Kekalahan, Semen Padang Menang 2-0 atas Dewa United
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Kamis (11/12), BMKG: Siklon Tropis Mulai Bergerak dari Lampung ke Timur
-
Awas waspada! Disnaker Mataram Ingatkan Pekerja Hoaks Pencairan BSU Rp600 Ribu Jelang Lebaran
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.