Pemindahan 41 Napi Risiko Tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Senin, 13 Okt 2025, 12:31 WIB

41 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Jakarta dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin pagi.

"Dari wilayah Jakarta, ditempatkan di lima lapas super maksimum di Nusakambangan," kata Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso.

Menurut dia, pemindahan puluhan napi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang sudah ditentukan.

Adapun pembagian penempatan para napi tersebut masing-masing 15 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, 1 orang di Lapas Permisan

"Sudah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kondisinya dinyatakan lengkap," tambahnya.

Ia menjelaskan pemindahan puluhan warga binaan berisiko tinggi tersebut bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan tempat mereka tinggal serta melindungi diri para napi itu sendiri.

"Pembinaan di Nusakambangan diharapkan dapat mengubah perilaku warga binaan berisiko tinggi itu sesuai tujuan pemasyarakatan," katanya.

Para napi berisiko tinggi tersebut diharapkan menyadari kesalahan dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Pelaksanaan pemindahan puluhan napi tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel pemasyarakatan dan kepolisian.

Mardi memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman

Ammar Zoni tidak termasuk napi yang dipindahkan ke Nusakambangan

Pesohor Ammar Zoni, terpidana penyalahgunaan narkotika yang belakangan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba, tidak termasuk narapidana berisiko tinggi asal Jakarta yang dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ket. Foto: Ammar Zoni, terpidana penyalahgunaan narkotika yang belakangan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba — Sumber: Antara Foto

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Adapun pada Senin ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 41 narapidana risiko tinggi atau high risk asal wilayah Jakarta ke berbagai lapas dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan para narapidana itu tiba di Nusakambangan pada pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka ditempatkan di lima lapas dengan jenis pengamanan yang berbeda-beda.

“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan,” kata Mardi dalam keterangan dikonfirmasi.

Selanjutnya, ke-41 warga binaan high risk asal Jakarta tersebut akan diberikan pembinaan dan pengamanan dengan level yang sesuai dengan hasil asesmen.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo mengatakan Ammar Zoni hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

"Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dari sana, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya," tutur Wachid.

Diketahui, pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum. Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.