Bahayakan Perjalanan dan Penumpang, KAI Palembang Imbau Masyarakat Tak Lempari Kereta Api
Senin, 13 Okt 2025, 17:48 WIBPALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan mengancam jiwa penumpang maupun awak kereta.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/10), mengatakan tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta, serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang â Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1).
"Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,â katanya.
Sedangkan, jika pelemparan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.
âKereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,â ujarnya.
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081 â 122 â 233 - 121.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.
"Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,â kata Aida. Ant
- Kecelakaan Kereta Api
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Kecelakaan Kereta Bekasi, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Keamanan Jalur Kereta Harus Diperbaiki
-
Mau Puasa Ramadan tapi Lupa Niat, Ini Saran Ulama
-
Menyiagakan Petugas Gabungan di Destinasi Wisata Pantai Selatan Cianjur
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Puncak Mudik Lebaran, Korps Lalu Lintas Polri Berlakukan One Way Nasional 18 Maret
-
Jepang Beri Subsidi BBM untuk Cegah Kenaikan Harga Imbas Konflik Timteng
-
Tanpa Bedah Terbuka! Prosedur Operasi Katup Jantung TAVI Kini Hadir di Bali International Hospital Lewat Kolaborasi SCVC
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.