BKPM Minta Implementasi IEU-CEPA Jadi UU, Ini Pertimbangannya

Minggu, 12 Okt 2025, 19:52 WIB

JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menilai bahwa implementasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebaiknya dituangkan dalam bentuk undang-undan agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan bisa dijalankan secara konsisten lintas pemerintahan.

Secara praktis, bentuk hukum yang lebih tinggi akan memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional, terutama dalam konteks investasi, standar produk, dan akses pasar.

Ket. Foto: Ilustrasi-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa Maroš Šefčovič saat Penandatanganan Kesepakatan Substantif IEU-CEPA di Bali, pada 23 September 2025. — Sumber: Antara.

Selain itu, regulasi setingkat undang-undang juga akan meminimalkan potensi tumpang tindih dengan aturan sektoral lain yang bisa menghambat efektivitas pelaksanaannya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin memperluas pasar ekspor ke Eropa, tapi juga memastikan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan tetap berpihak pada pembangunan industri dalam negeri.

Di tengah dinamika global yang cepat berubah, kepastian hukum menjadi kunci agar Indonesia bisa benar-benar memanfaatkan peluang dari IEU-CEPA untuk memperkuat posisi dalam rantai pasok global.

"Jadi begini, IEU-CEPA itu sekalipun sudah dibuat komitmennya pada akhirnya implementasinya itu harus dalam bentuk undang-undang, sama seperti ketika kita punya Indonesia-Australia CEPA," ujar Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan di Jakarta, Sabtu (11/10).

Dengan demikian, lanjutnya, ketika undang-undang tersebut terbit maka pada saat itulah IEU-CEPA berlaku secara efektif.

"Dalam konteks ini, kita memang sekalipun belum keluar dari undang-undangnya, kita sudah melakukan persiapan-persiapan penjajakan," kata Nurul Ichwan.

Sebelumnya, meski akan segera ditandatangani, perjanjian IEU-CEPA tidak akan langsung berlaku. Kesepakatan ini terlebih dahulu harus melalui proses persetujuan di parlemen 27 negara anggota Uni Eropa.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan untuk di Indonesia, proses ratifikasi relatif lebih cepat yakni sekitar 1-2 bulan.

Namun, di Uni Eropa bisa memakan waktu 10-12 bulan karena harus melewati tahapan administratif dan legislasi nasional.

Kemudian, tahapan selanjutnya yakni ratifikasi dan penyusunan undang-undang oleh DPR RI yang diperkirakan berlangsung pada kuartal II hingga kuartal IV 2026.

Dengan demikian, lanjut Djatmiko, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana maka implementasi penuh IEU-CEPA ditargetkan bisa dimulai pada kuartal I 2027.

Skema Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) berpotensi meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa (European Union/EU) sebesar 2,5 kali lipat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tanpa perjanjian dagang, total ekspor Indonesia ke Eropa saat ini masih kalah dibandingkan Vietnam. Nilai ekspor Vietnam ke Eropa hampir dua kali lebih tinggi daripada Indonesia.

  • IEU-CEPA

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.