Peta Jalan Evaluasi Bangunan Pendidikan dan Pesantren Mendesak Disusun

Rabu, 08 Okt 2025, 17:00 WIB

YOGYAKARTA - Tragedi robohnya mushola di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/9), yang menewaskan 67 orang dan melukai lebih dari seratus lainnya, menjadi pengingat penting akan lemahnya kepatuhan terhadap standar teknis bangunan publik. Hingga kini, tim SAR dan BNPB masih melakukan evakuasi korban dari reruntuhan bangunan.

Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Ashar Saputra, S.T., M.T., Ph.D., menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum pemerintah untuk menyusun peta jalan evaluasi bangunan pendidikan dan pesantren secara nasional.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. BNPB

“Keselamatan para santri dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas. Tragedi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai takdir, melainkan harus dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang baik,” ujar Ashar, Selasa (7/10).

Ashar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap fasilitas publik wajib melalui tahapan evaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga fungsi bangunan melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, yang mendirikan bangunan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

“Sayangnya, banyak lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang mendirikan bangunan tanpa melewati tahapan ini. Akibatnya, tidak ada yang memeriksa kekuatan dan keselamatan strukturnya,” katanya.

Dari pengamatannya, Ashar menduga bangunan mushola yang ambruk masih dalam tahap konstruksi tetapi sudah digunakan untuk kegiatan ibadah. Kondisi ini sangat berisiko karena struktur belum sepenuhnya stabil. Ia juga menyoroti praktik penambahan lantai tanpa perhitungan ulang yang kerap dilakukan tanpa pengawasan ahli. “Bangunan yang tadinya hanya satu lantai kemudian ditambah-tambah tentu saja kapasitasnya tidak mampu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa baik beton maupun baja dapat digunakan untuk konstruksi asalkan memenuhi target kinerja struktur sesuai standar teknis. Baja, kata Ashar, memiliki keunggulan dari sisi konsistensi mutu karena diproduksi secara industri. “Keduanya tetap sah digunakan asalkan perencanaannya tepat dan pengawasannya benar,” jelasnya.

Ashar menekankan perlunya "kerja lintas kementerian" dalam penyusunan peta jalan evaluasi tersebut. Ia menilai Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, serta organisasi masyarakat yang menaungi pesantren perlu dilibatkan.

“Roadmap ini tidak bisa disusun dalam waktu singkat, tapi harus dimulai sekarang. Pemerintah harus memetakan kondisi bangunan pesantren di seluruh Indonesia dan memastikan setiap pembangunan baru mengikuti standar teknis yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, jasa pesantren dalam mencerdaskan bangsa sangat besar, sehingga perlindungan terhadap keselamatan santri menjadi tanggung jawab bersama. “Bangunan pesantren adalah tempat pendidikan sekaligus tempat tinggal bagi ribuan santri. Maka, standar keselamatan harus menjadi bagian dari kebijakan nasional, bukan hanya inisiatif lokal,” tutupnya.

  • IMB
  • Pesantren Ambruk

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.