Kapolda Papua Barat Ultimatum Penambang Emas Ilegal di Wasirawi: 5 Hari Hentikan Aktivitas

Minggu, 05 Okt 2025, 11:27 WIB

 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberi batas waktu selama lima hari bagi penambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, menghentikan seluruh aktivitas.

Dispensasi waktu terhitung sejak 3-7 Oktober 2025 sesuai kesepakatan dan deklarasi penghentian pertambangan tanpa izin yang turut ditandatangani sejumlah pemangku kepentingan, pemodal, serta pemilik hak ulayat.

Ket. Foto: Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir — Sumber: Antara Foto

"Selama lima hari, mereka (penambang) turunkan semua peralatan. Setelah batas waktu berakhir, aparat gabungan akan turun," kata Isir di Manokwari, Minggu.

Dia menyebut aparat keamanan bersama pemerintah daerah akan mendirikan pos komando taktis untuk melakukan pengawasan intensif, sekaligus menerapkan tindakan tegas setelah batas waktu berakhir.

Hal tersebut merupakan dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah daerah melegalkan pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan melalui mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat.

“Saya akan berdiri paling depan membela masyarakat yang taat aturan, tetapi juga paling depan menindak pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menurut dia penertiban kegiatan pertambangan ilegal bukan hanya dibebankan pada aparat keamanan, tetapi memerlukan dukungan semua pihak baik itu pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Penandatangan kesepakatan penghentian sementara kegiatan pertambangan dimaksud wajib dipatuhi oleh pemodal dan pemilik hak ulayat sembari menunggu pemerintah menerbitkan regulasi sesuai ketentuan.

"Tidak boleh ada kegiatan selama belum ada izin yang diterbitkan, dan hal itu sudah disepakati bersama," ujar Isir.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pihaknya mempercepat penyusunan peraturan gubernur tentang perizinan pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.

Dia menyebut pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan, harus sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini bermaksud agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam yang dilakukan lebih terkontrol, sekaligus menjamin kelestarian alam dan lingkungan untuk dinikmati generasi masa mendatang.

"Kalau sudah ada pergub, gubernur bisa terbitkan izin tambang rakyat. Selama ini kegiatan pertambangan yang terjadi itu tanpa ada izin," kata Dominggus.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.