Kisruh Partai Kabah, Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP ke PTUN

Jumat, 03 Okt 2025, 13:35 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025). — Sumber: ANTARA

Ia menjelaskan Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP telah menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, kata dia, dilakukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kemudian pada Rabu (1/10), Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," ucap dia.

Untuk itu, dia mengaku tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.

Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Menkum kemudian menyerahkan SK tersebut kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono.

Namun setelah SK telah diambil, dia mengungkapkan baru lah terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.

Supratman menegaskan sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang diteken Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.

Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".

  • Muktamar PPP

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

SL Gunakan BBM Jatah Nelayan Selama Setahun demi Keuntungan Pribadi di Garut

Dukung Ekosistem Pembayaran Nasional, CIMB Niaga Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel untuk Transaksi Digital yang Lebih Praktis

Bio Farma Salurkan 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Jaga likuiditas BPD di Tengah Perubahan Kebijakan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Pemerintah.

Hunian Jakarta Dirombak, Ranperda Rumah Susun Usung Konsep TOD dan Tanpa Penggusuran

Huawei FreeClip S 2 Hadir di Indonesia, Bawa Fitur AI dan Baterai hingga 38 Jam

Kabut Asap Akibatkan Jarak Pandang Terbatas, Enam Penerbangan di Bandara Supadio Kalbar Alami Keterlambatan

Bahaya AI Makin Nyata, JADEPUFFER Bisa Belajar dan Memperbaiki Serangan Siber

Jelang Maulid Nabi 1448 H, Disperindag Kepulauan Babel Tambah Pasokan 20 Ton Daging Ayam

Andrea Bocelli Gelar Konser di Borobudur dan Jakarta, Tiket Mulai Rp1 Juta

Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Daerah, BPD Minta Posisi yang Setara Dalam Berbagai Program dan Transaksi Pemerintah

Jepang Protes Uji Coba Rudal Russia di Lepas Pantai Pulau-pulau yang Disengketakan

Kemenhut dan Pemda Perkuat Modifikasi Cuaca untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Saham Asia Menguat, Investor Cermati Langkah AS Tekan Imbal Hasil Obligasi

BNPB Catat Sejumlah Karhutla pada 20-21 Agustus 2026, Siagakan Tim Pemadam

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Sumatera Utara

Deepublish Terbitkan The Front Liner, Buku yang Mengungkap Peran Strategis Garda Depan dalam Membangun Reputasi Perusahaan

Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat dalam Catatan BPBD pada Januari–Agustus Mencapai 38.310 Hektare

Daftar 5 Skuad Termahal Liga Inggris 2026/2027, Arsenal Ungguli Chelsea dan Man City

Jadwal Pertandingan Persija di Putaran Pertama Super League 2026-2027

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.