BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel
Jumat, 03 Okt 2025, 01:05 WIBJAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
âApakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI dalam
rapat paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam rangka mengelola potensi serta sumber daya, dan diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.
âYang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,â kata Anggia.
Adapun beberapa hal yang substantif dalam perubahan UU itu adalah Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
Kemudian, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
Ada juga penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
Selain itu, juga memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Ada juga diatur mengenai penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Begitu pula soal penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
Ladang Balas Jasa
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa yang diminta pendapatnya berharap perubahan tersebut mendorong tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis.
âBUMN harus konsisten menerapkan merit system, sehingga tidak lagi menjadi instrumen bagi bagi jabatan dan balas jasa politik,âtegas Awan dari Yogyakarta.
Dia pun mengkritisi praktik yang berjalan selama ini, yang kerap menjadikan BUMN sebagai ladang bagi-bagi jabatan dan balas jasa politik, yang sebenarnya sama sekali tidak menguntungkan kinerja BUMN itu sendiri sehingga tidak banyak memberi manfaat untuk rakyat (negara).
Dengan konsisten menerapan merit system BUMN akan semakin optimal dalam melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Berzakat melalui Baznas di Istana
-
Disperin Kalsel Tingkatkan Kemampuan Pelaku Industri Kecil Menengah Pangan
-
Komisi I DPR Ungkap RUU TNI Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Ini
-
Wow, Pemda DIY Raih Peringkat 3 Nasional EPPD 2024
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Ditunda Tahun Depan, Belum Dapat Rekomendasi Kemensos
-
PBB akan Tingkatkan Dukungan bagi Perempuan dan Anak-Anak Myanmar
-
Petrokimia Gresik Amankan Posisi Ketiga Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.