BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel

Jumat, 03 Okt 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI dalam

Ket. Foto: Awan Santosa Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta - BUMN harus konsisten menerapkan merit system, sehingga tidak lagi menjadi instrumen bagi bagi jabatan dan balas jasa politik. — Sumber: istimewa

rapat paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam rangka mengelola potensi serta sumber daya, dan diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun beberapa hal yang substantif dalam perubahan UU itu adalah Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Kemudian, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

Ada juga penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

Selain itu, juga memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Ada juga diatur mengenai penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Begitu pula soal penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.

Ladang Balas Jasa

Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa yang diminta pendapatnya berharap perubahan tersebut mendorong tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis.

“BUMN harus konsisten menerapkan merit system, sehingga tidak lagi menjadi instrumen bagi bagi jabatan dan balas jasa politik,”tegas Awan dari Yogyakarta.

Dia pun mengkritisi praktik yang berjalan selama ini, yang kerap menjadikan BUMN sebagai ladang bagi-bagi jabatan dan balas jasa politik, yang sebenarnya sama sekali tidak menguntungkan kinerja BUMN itu sendiri sehingga tidak banyak memberi manfaat untuk rakyat (negara).

Dengan konsisten menerapan merit system BUMN akan semakin optimal dalam melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.